KUTACANE, ACEH TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mengecam keras sikap Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara yang hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menarik kembali sertifikat “bodong” yang dibagikan kepada peserta acara adat ngekhane beberapa waktu lalu. Sertifikat tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap peserta dan marwah adat.
Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara Adnan Kst menyatakan bahwa sertifikat yang dibagikan kepada para peserta sangat tidak sah dan tidak mencerminkan kredibilitas sebuah lembaga adat. Pasalnya, sertifikat tersebut diedarkan tanpa mencantumkan nama penerima serta tidak dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi dari Ketua MAA Aceh Tenggara.
“Pemberian sertifikat tanpa nama dan tanpa tanda tangan ketua MAA ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk penghinaan dan pelecehan secara langsung terhadap para peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan ngekhane dengan sungguh-sungguh,” tegas Adnan Kst Ketua LSM KOMPAK dalam keterangannya.
Lebih lanjut, LSM KOMPAK menduga kuat adanya “beking” yang kuat serta relasi kedekatan antara oknum pengurus tertentu dengan pejabat daerah di lingkungan Sekretariat MAA Aceh Tenggara. Hal inilah yang dinilai menjadi penyebab lambannya respons dari pihak penyelenggara adat sehingga sampai detik ini belum ada langkah penarikan atau revisi sertifikat tersebut.
Atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelecehan martabat peserta ini, LSM KOMPAK mengeluarkan ultimatum dan mendesak:
1. Meminta Sekretariat MAA Aceh Tenggara untuk segera menarik kembali seluruh sertifikat bodong yang telah dibagikan kepada peserta ngekhane.
2. Meminta pihak MAA mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh peserta ngekhane atas kelalaian fatal ini.
3. Meminta MAA Aceh Tenggara untuk segera mencetak dan membagikan sertifikat pengganti yang sah, lengkap dengan nama peserta dan tanda tangan resmi ketua.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan unsur kesengajaan dan kongkalikong atau penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan kegiatan ngekhane tersebut.
LSM KOMPAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan langkah lanjutan secara resmi kepada pihak berwenang jika Sekretariat MAA Aceh Tenggara tetap bungkam dan membiarkan bentuk pelecehan terhadap peserta ngekhane ini berlarut-larut. (Suhairi Pelis)













































