Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Medan. Riswan Sembiring, wartawan Waspada24.com, menjadi korban intimidasi dan perampasan alat kerja oleh pegawai PT. Mandiri Expres Sejahtra, Kamis, 26 Maret 2026. Insiden ini terjadi di kantor perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Ringroad, Pasar II No 15/16, Medan, ketika Riswan tengah menjalankan tugas jurnalistik mendampingi seorang debitur yang memperjuangkan haknya atas kendaraan yang disita secara sepihak.

Kisruh bermula ketika Ika Peberina beru Sembiring, debitur yang didampingi Riswan, mendatangi kantor PT. Mandiri Expres Sejahtra untuk mengurus pelunasan tunggakan dan mengambil kembali mobil Avanza miliknya. Pihak pegadaian berdalih mobil harus disita karena tunggakan mencapai tiga bulan. Namun, setelah diverifikasi, Ika hanya menunggak satu bulan lebih dan telah melunasi seluruh kewajibannya. Bukti pembayaran pelunasan telah ditunjukkan, namun pihak pegadaian tetap bersikeras menyita mobil tanpa memberikan klarifikasi yang masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, saat Ika mengisi data di lantai dua kantor, seorang pegawai meminta kunci mobil dengan alasan ingin mengecek nomor mesin dan memfotokopi STNK. Tak lama kemudian, pegawai bermarga Aloho naik ke lantai dua dan menyampaikan bahwa promo pelunasan yang diajukan Ika tidak disetujui pimpinan karena adanya tunggakan. Padahal, promo tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai fasilitas kemudahan bagi debitur. Promo yang diduga sebagai modus penipuan ini digunakan untuk menarik calon debitur, namun pada praktiknya justru dijadikan alat untuk menjerat konsumen.

Mendengar penjelasan sepihak itu, Ika langsung terkejut dan menangis. Ia mempertanyakan alasan penyitaan, mengingat tunggakan sudah dilunasi dan masa tunggakan tidak mencapai tiga bulan seperti yang diklaim pegawai. Dugaan manipulasi data dan penipuan promo pun mengemuka. Pihak pegadaian tidak memberikan penjelasan transparan, justru menambah tekanan psikologis kepada debitur.

Situasi memanas ketika Riswan, yang berupaya mendokumentasikan proses penyitaan dan protes debitur, dihadang sejumlah pegawai yang mengaku sebagai pegawai dadakan. Salah satu pegawai, bermarga Aloho, secara paksa merampas telepon genggam milik Riswan. Ia meneriaki Riswan dengan kata-kata kasar, menyebutnya “wartawan bodoh”, dan memaksa Riswan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas pers. Namun, setelah KTA ditunjukkan, pegawai tersebut justru menahan KTA itu dan tidak segera mengembalikannya. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terang-terangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Perampasan alat kerja dan penahanan identitas wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. Mandiri Expres Sejahtra terkait insiden perampasan alat kerja wartawan, penahanan KTA, maupun dugaan penipuan promo pelunasan dan penyitaan mobil yang telah dilunasi. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sekaligus membuka tabir praktik bisnis yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di sektor pembiayaan, untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas dugaan penipuan promo, manipulasi data tunggakan, serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Perlindungan terhadap konsumen dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan demokratis. Tidak ada ruang bagi praktik bisnis kotor dan intimidasi terhadap jurnalis di negara hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sejalan dengan itu, Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Arahan dari Mabes Polri jelas: setiap laporan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus direspons cepat dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat di daerah diminta tidak ragu menindak pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kasus di Medan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan. (TIM)

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat
Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:17 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:43 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:13 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Pengungkapan Kilat 105 Gram Sabu di Aceh Tenggara, Yahdi Hasan Beri Jempol untuk Kapolres Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!