Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE –Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mendesak panitia pelaksana Pelatihan Ngekhane Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 untuk segera menarik kembali sertifikat yang telah dibagikan kepada peserta.,Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 17-18 April 2026 di Aula STKIP Usman Safri

Desakan ini mencuat setelah ditemukan bahwa sertifikat yang diserahkan kepada para peserta dalam kondisi kosong tanpa nama dan tanpa tanda tangan resmi dari Ketua MAA Aceh Tenggara. LSM KOMPAK menilai tindakan ceroboh panitia ini sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap para peserta pelatihan.

Selain merendahkan peserta, kelalaian administrasi ini dinilai telah mencederai komitmen dan motto perbaikan pemerintahan yang diusung oleh kepemimpinan daerah saat ini, pasangan Salim Fakhry – Heri Al Hilal (SAH). Praktik kerja yang tidak profesional ini dinilai bertolak belakang dengan semangat perbaikan birokrasi yang bersih, tertib, dan berwibawa di Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, pelatihan ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam melestarikan tradisi Ngekhane sebagai bagian penting dari identitas dan budaya luhur suku Alas.

LSM KOMPAK Aceh Tenggara menuntut:

• Panitia pelaksana segera menarik sertifikat cacat hukum tersebut,

• Meminta maaf secara terbuka kepada peserta pelatihan ngekhane

• Menerbitkan ulang sertifikat baru yang telah dilengkapi nama peserta serta ditandatangani oleh Ketua MAA.

Berita Terkait

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan Gegerkan Lingkungan Pemkab Sumedang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:17 WIB

Warga dan DPRD Langkat Menyerukan Audit HGU PT LNK dan Reformasi Tuntas Tata Kelola Tanah Adat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:13 WIB

Joni Sitepu Pasang Badan Bela Hak Warga, Tantang PT LNK Buktikan HGU dalam Sengketa Tanah Nambiki

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:29 WIB

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Senin, 1 Juni 2026 - 00:37 WIB

Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!