​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​TangSel | Lagi – Lagi Citra penegakan hukum di Tangerang Selatan, Provinsi Banten kembali tercoreng. Dugaan kuat keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam membekingi praktik prostitusi di Kelapa Dua, Kecamatan Setu, Kelurahan Babakan, telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Alih-alih memberantas maksiat, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, justru diduga menikmati ‘koordinasi’ dari bisnis haram ini.

​Desas-desus yang beredar di masyarakat kian menguat: lokasi prostitusi tersebut tidak akan pernah disentuh hukum selama “koordinasi” dengan aparat terus berjalan. Keluhan dan laporan warga kepada RT/RW setempat pun hanya mentah di tempat, tanpa ada solusi berarti. Ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistematis yang membahayakan moralitas dan ketertiban umum.

​Tim investigasi yang turun langsung ke lapangan pada 28 Juli 2025 berhasil mengumpulkan fakta mengejutkan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Ya bang, di sini buka sudah lama sekali Prostitusi pun berjalan aman, asal ada koordinasi dengan aparat. Minuman aja bisa pesan dengan anggota Satpol PP, Pak Agus (Jawir). Barang sitaan dia jual dengan mereka dengan harga miring, ” Ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengakuan ini sangat serius. Jika terbukti benar, ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat yang dapat menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah pidana. Penjualan minuman keras (miras) hasil sitaan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Lebih jauh, perilaku ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan. Oknum seperti ini telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang seharusnya menjaga ketenteraman dan ketertiban.

​Tindakan menjual miras hasil pemeriksaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sebuah tindakan tercela yang merusak citra lembaga penegak hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal-Pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

​Kami mendesak aparat berwenang, khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak Kepolisian, untuk segera: Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum Satpol PP ini. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

​Mengevaluasi ulang sistem pengawasan internal di Satpol PP Tangerang Selatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Merespons serius keluhan warga dan segera menutup lokasi prostitusi yang meresahkan tersebut.

​Masyarakat Tangerang Selatan berhak mendapatkan aparat penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan benar-benar melayani, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus membayangi dan merusak masa depan generasi muda di Tangerang Selatan!

Keterangan informasi dari beberapa Sumber Artikel yang pernah terbit dan kembali dirangkum di perbarui pada Kamis 7/8/2025.

(Redaksitim)

Berita Terkait

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI
Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik
Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram
Asep dan Haji B Mafia Gas LPG Melon Pondok Aren Tangsel, Bikin Masyarakat Resah, Lapor Kapolda Metro Jaya
Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan Penumpang antar-Terminal
Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:41 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Medan Berbagi Paket Daging Kurban Kepada Ribuan Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:35 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:33 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:04 WIB

Police Go To Campus: Ditlantas Polda Riau Edukasi 150 Mahasiswa STIKES Payung Negeri Soal Keselamatan dan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:24 WIB

Dewan Pendidikan Riau Anugerahkan Penghargaan ke Sanggar Tari Gelora Seni 9 SMAN 9 Pekanbaru

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:12 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:32 WIB

KOPVITNAS Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Objek Vital Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, KOPVITNAS Targetkan Sistem Obvitnas yang Tangguh, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!