Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan Diseret Ke Penjara.

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:11 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,Alastanews.com//

KARO- Aktivis anti korupsi Berinisial C.S ( 48) Warga Kecamatan Medan Timur, Kota Madya Medan – Sumut berencana akan membuat pengaduan ke Aparat penegak hukum ( APH) terkait dengan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) pada pengunaan dana desa Lau Mulgab, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo sejak 2022 – 2024.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai informasi sejak Kepala Desa ( Kades) Lau Mulgab di Jabat oleh Davit Tarigan pengunaan dana desa ( DD) semakin semrawut dan sangat Kuat terindikasi KKN.

 

” Adanya informasi mengenai KKN pada pengunaan dana desa Lau Mulgap segera akan kita buat pengaduan ke penegak hukum ” ujar CS.

 

Kades Lau Mulgab, Davit Tarigan yang Di konfirmasi pada Kamis (15/10/2025) mengatakan sudah sesuai prosedur dalam penggunaan dana desa ” jika ada waktu, datang ke mari pak, agar kita cek bersama sama ” ujar kades Lau Mulgab.

 

Saat disinggung apakah pernah di undang ke polres Tanah Karo terkait pengaduan masyarakat Davit Tarigan mengatakan tidak ada.

(Putra)

Berita Terkait

Baranews Grup Ucapkan Simpati Mendalam dan Doa untuk Keluarga Brito Sentiasa Manik
Ratusan Warga Desa Kandibata Demo Di DPRD Karo, Mengenai Proyek PLTMH Karena Ingkar Janji
Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik
Temuan Mayat MR X Dikawasan Jurang TPU Jalan Irian Kabanjahe
Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila Dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Ganda Nainggolan Serahkan Diri Ke Polres Tanah Karo ,Terduga Pembunuhan Melky Perangin-Angin
Harli Siregar Kunjungi PWI Sumut, Bilang Konsisten Batasi Diri Bertemu Pejabat dan Janji Tindak Jaksa ‘Cawe-Cawe’ di Proyek Pemerintah
*Menyangkut Hal Kemanusiaan, Perkara Penganiayaan Kekasihnya Di Selesaikan Di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karo

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Senin, 13 April 2026 - 18:20 WIB

Apel Pagi Menjadi Rutinitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Menjalin Hubungan dan Koordinasi dengan Kemenag Aceh Tenggara dalam Pelaksanaan MoU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!