Gunakan Anak untuk Donasi di TikTok, Selbtok Muji dan Nona Baygon kecam, Praktisi Hukum: Ini Eksploitasi Anak!

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:04 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Banyak cara dilakukan orang demi meraup keuntungan dari penjualan barang dagangan. Tak sedikit yang mempromosikannya secara sopan dan profesional demi menarik pelanggan. Namun, sebagian lainnya memilih cara yang tidak etis, termasuk memanfaatkan anak-anak sebagai alat untuk menarik simpati publik.

Hal inilah yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Muji Cell dan Nona Baygon, yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasangan selebtok asal Aceh tersebut diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai “pajangan” dalam siaran langsung (live) di akun mereka guna mengajak donasi dari publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

Aktivis perempuan dan praktisi hukum Aceh, Yulindawati, S.H., menilai praktik ini melanggar hukum dan harus dihentikan segera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha berdagang itu halal, tetapi caranya yang salah. Mereka menggunakan anak-anak sebagai alat endorse agar dagangan mereka laku. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yulinda kepada Media Ini, Kamis (01/05/2025).

Menurutnya, jika benar ada niat untuk berbagi, maka harus dilakukan melalui program donasi yang transparan. “Anak-anak dijemur dalam antrean di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan satu bungkus mi dan air mineral. Di mana nurani dan kepekaan sosial para pelaku ini?” tegasnya.

Yulinda mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat memengaruhi psikologis anak dan berpotensi merusak tumbuh kembang mereka.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, juga mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyebut tindakan mengeksploitasi anak untuk menarik donasi sebagai pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang sengaja mengeksploitasi anak di bawah umur melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Cut.

Ia menegaskan kembali bahwa:

> “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” (Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014)

 

Dan pada Pasal 88 disebutkan:

> “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

 

Cut Azharida juga mengimbau agar para pelaku segera menghentikan praktik ini. Jika tidak, DP3A akan mengambil langkah hukum untuk melindungi anak-anak tersebut.

“Kami berharap semua pihak tidak menggunakan anak dalam aktivitas usaha apa pun. Biarkan anak tumbuh dalam dunia mereka sendiri, belajar dan bermain, bukan menjadi alat mencari keuntungan orang dewasa,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH
Irigasi Lawe Harum Diduga Gagal Fungsi, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah serta APH Segera Lakukan Audit Menyeluruh
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:47 WIB

Keluarga Korban Kecewa Berat, Pengacara Kasus Satria Aritonang Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Wanprestasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:18 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:45 WIB

GEMAPALA : Ucapan Petinggi Nasdem “Ricky Antony” Pertanda Genderang Perang Dimulai

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:56 WIB

Ramadhan Tahun 2025 Media Teropong Barat.com Bersama Donatur Berbagi Sembako, Santunan kepada Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:28 WIB

Panen Raya Padi, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:24 WIB

Pengurus PPTQ Ibnul Jauzi gelar Diskusi Ramadhan dan salurkan Paket Sembako

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:40 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:41 WIB

Tokoh Pemuda Desa Mangga Apresiasi Baznas Kabupaten Langkat Berikan Bantuan Pendidikan Bagi Anak Yatim , dan Kursi Roda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!