Cerita “Presisi Polri yang Jauh Panggang dari Api, Penuh Wereng Coklat Gagal Nalar”

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:52 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Berikut ini pengkinian informasi terkait undangan klarifikasi Lapdumas Propam Polri tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, sebagai berikut:

1. Pelapor (pengadu) Wilson Lalengke telah mendatangi penyidik Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri sesuai jadwal, Selasa, 21 Januari 2025.

2. Pengadu didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Saat akan dimulai tanya-jawab untuk pengambilan informasi di ruangan penyidik di Lantai 9 Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, tiba-tiba Iptu Yulius Saputra, NRP 93071063, jabatan PS Panit 1 Unit III Den A Ropaminal, dengan gaya centeng para mafia menginstruksikan bahwa saya dan tim tidak boleh mengambil dokumentasi terhadap proses klarifikasi tersebut, dan meminta agar handphone dikumpulkan.

4. Saya menolak instruksi tersebut dengan argumentasi sebagai berikut:
– Aparat Polri, dalam hal ini penyidik Propam, dengan leluasa mengambil dokumentasi atas proses klarifikasi yang berlangsung. Mengapa saya dan tim tidak boleh melakukan pendokumentasian yang sama? Apakah aparat lebih berhak daripada rakyat (saya dan tim)? Dimana motto Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsilitas, TRANSPARANSI BERKEADILAN)?
– Pada saat membuat Laporan Polisi, terutama saat saya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Divisi Propam Polri, saya dimintai dokumentasi tentang kejadian yang saya laporkan, berupa foto, video, rekaman suara, berkas, dan lain-lain. Di satu sisi, saya dan tim dilarang mengambil dokumentasi oleh aparat Polri, dalam kasus ini oleh penyidik Unit III Ropaminal Divpropam Polri. Dimana otak waras aparat Polri ketika meminta dokumentasi foto, video, rekaman suara, dan berkas, pada saat yang sama mereka melarang membuat dokumentasi atas sebuah peristiwa? Para wereng coklat ini terindikasi gagal nalar alias super duper dungu.
– Alasan pelarangan ‘sesuai SOP internal Pori’ adalah akal-akalan semata yang dapat diduga untuk menyembunyikan suatu yang busuk dalam proses pengambilan informasi dan atau klarifikasi. Jika terjadi sesuatu yang tidak benar, saya dan tim akan kesulitan membuat laporan disertai bukti kebusukan mereka karena tidak ada dokumentasi akibat pelarangan sesuai ‘SOP internal’ yang dibuat-buat itu.
– Pelarangan pengambilan dokumentasi bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya 2 tahun pidana penjara. Dalam konteks ini, polisi sebagai aparat hukum telah secara nyata melanggar hukum.
– Rakyat adalah pemilik negara ini, aparat adalah pelayan rakyat; yang oleh karena itu aparat tidak semestinya seenaknya mengatur-atur rakyat dalam hal yang tidak melanggar aturan hukum pidana dan atau perdata, apalagi hanya berdasarkan SOP internal lembaga yang operasionalnya dibiayai oleh rakyat pembayar PPN 11-12%.

5. Karena tetap dilarang mengambil dokumentasi, maka saya memutuskan untuk membatalkan pemberian klarifikasi dan langsung walk-out dari ruangan penyidikan, meninggalkan penyidik yang hanya dapat melongo bingung melihat reaksi saya bersama tim PH PPWI atas kepongahan para wereng coklat itu.

6. Saya dan tim selanjutnya menuju ruang penerimaan Lapdumas Divpropam Polri untuk membuat Lapdumas terhadap perilaku buruk pada penyidik Biro Paminal Divpropam Polri yang baru saja saya alami.

7. Demikianlah cerita perjalanan memenuhi undangan klarifikasi tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, yang berakhir ke proses pelaporan polisinya polisi kepada polisinya polisi. Aneh bin ajaib negeri Konoha, kata Bang Haji.

Jakarta, 21 Januari 2025
Wilson Lalengke

Berita Terkait

Tenggelamnya Mahasiswa Berpikir Kritis, Terbitlah Mahasiswa Gamers
Akankah Sejarah Kelam Aceh Berulang?
Jebakan Ilusi Nasionalisme di Balik Konflik India Pakistan
Pembangunan Perumahan Kunci Tuntaskan Kemiskinan?
Potret Suram Pendidikan Sekuler: Saatnya Kembali ke Solusi Islam
Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:49 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!