Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 05:15 WIB

50650 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fidiel Castro (Ketua DPC PPWI-OI)
Tanjung Raja, Sabtu, 12 April 2025

“Jangan Pernah Usut Kasus Korupsi”,
KENAPA?

Karena di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), koruptor adalah spesies yang paling dilindungi secara sah oleh pemerintahan di Indonesia, melebihi gajah, harimau, atau komodo dan hewan-hewan liar lainnya yang ada di Indonesia. Mereka dipelihara, dibiarkan berkembang biak, dan dilindungi oleh hukum yang seharusnya menghukum mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, undang-undang perlindungan koruptor justru lebih kuat daripada undang-undang perlindungan satwa langka. Jika harimau Sumatera diburu hingga hampir punah, para koruptor justru dibela mati-matian, seolah mereka adalah harta nasional yang wajib dijaga.

Mereka Tak Bertuhan, Kecuali pada Uang:
Mayoritas pejabat korup di negeri ini tidak takut pada Tuhan, karena Tuhan mereka bernama ‘’Cuan’’. Mereka menyembah proyek fiktif, mengais komisi dari anggaran rakyat, dan bersujud pada setoran-setoran haram.

Dan rakyat, Hanya bisa menonton, mengeluh di media sosial, lalu kembali pasrah ketika koruptor bebas berkeliaran, bahkan kembali menduduki kursi kekuasaan.

Indonesia 2045, Mimpi atau Bencana?
Jika pemerintah masih berpura-pura buta, masih melindungi dan memelihara koruptor, maka Indonesia 2045 hanyalah ilusi. Negeri ini akan gelap gulita sebelum mencapai usia emasnya.

Dan jika rakyat hanya diam, menerima, dan ikhlas melihat ketidakadilan ini, maka bersiaplah, suatu hari nanti, NKRI mungkin tinggal kenangan dalam peta dunia.

Pertanyaannya, Mau Diam Sampai kapan?. PPWI-OI

Berita Terkait

Tenggelamnya Mahasiswa Berpikir Kritis, Terbitlah Mahasiswa Gamers
Akankah Sejarah Kelam Aceh Berulang?
Jebakan Ilusi Nasionalisme di Balik Konflik India Pakistan
Pembangunan Perumahan Kunci Tuntaskan Kemiskinan?
Potret Suram Pendidikan Sekuler: Saatnya Kembali ke Solusi Islam
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”
Ramadhan Berkah Dengan Penerapan Islam Kaffah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!