Aceh Tenggara – Selasa 14 April 2026 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan payung hukum terjalinnya hubungan harmonis antara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana karena setiap persoalan yang akan muncul dapat didiskusikan ditemukan solusi terbaik.
#KejaksaanRI
#PelayananPertanahan
#AcehTenggaraMaju
#KantahKabAcehTenggara
#MelayaniProfesionalTerpercaya






