LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, 21 April 2026 –Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK)Aceh Tenggara secara resmi mengecam aksi pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian dan provokatif yang menyerang kehormatan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE., MM.

Sejumlah spanduk yang memuat tulisan seperti “Mulut Ember tak Beretika” dan “Anti Kritik” dilaporkan terpasang di beberapa titik strategis di Kota Banda Aceh pada Selasa (21/4/2026). Aksi ini dinilai bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Sikap LSM KOMPAK:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutuk Aksi Provokasi:
1. LSM KOMPAK menilai tindakan oknum tidak dikenal (OTK) tersebut sebagai bentuk politik kotor dan kampanye hitam yang bertujuan merusak reputasi tokoh pemimpin Aceh Tenggara menjelang dinamika politik ke depan.

2. Desakan Investigasi Kepolisian:
Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa kamera pemantau (CCTV) di lokasi-lokasi pemasangan, dan menangkap aktor intelektual di balik aksi provokatif ini.

3. Menghimbau Simpatisan Tetap Tenang:
Meminta seluruh lapisan masyarakat dan simpatisan HM Salim Fakhry di Aceh Tenggara agar tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang memancing kegaduhan. LSM KOMPAK mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum.

“Tindakan memasang spanduk provokatif ini adalah cara-cara pengecut yang melanggar etika dan hukum. Kami meminta polisi bertindak tegas agar pelaku segera ditangkap demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan di Aceh,” ujar Ketua LSM KOMPAK melalui pernyataan resminya.
Pihaknya menambahkan bahwa narasi yang digunakan dalam spanduk tersebut sangat tidak beretika dan tidak mencerminkan budaya santun masyarakat Aceh dalam menyampaikan kritik. ( Suheri)

Berita Terkait

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:49 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!