Melirik Mahfud MD Versus Habiburokhman

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:03 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Rajasa, M. BA

BERAWAL dari pernyataan Mahfud MD, menanggapi pidato Presiden Prabowo di Universitas Al’ Azhar Kairo, untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, asal mengembalikan keuangan negara, bahwa pernyataan Presiden Prabowo, bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP. Mahfud menambahkan bahwa pernyataannya itu, sebagai bentuk kewajiban mengingatkan Presiden agar tidak terlanjur salah.

Ternyata pernyataan Mahfud MD, mendapat respons menohok Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dari Gerindra yang mengatakan, pernyataan Mahfud MD tidak perlu digubris, karena tidak sesuai dengan kinerjanya saat Mahfud MD menjabat menteri, Mahfud MD itu manusia gagal. Habiburokhman juga mengatakan, pernyataan Mahfud MD menuduh Presiden Prabowo menghasut untuk melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap emosional, intimidatif dan anti kritik kerapkali ditunjukan oleh Habiburokhman dalam berdebat. Hal ini justru semakin memperlihatkan kualitas intelektual Habiburokhman, minim literasi berfikir dan lemah pemahaman soal demokrasi.

Mari kita telusuri rekam jejak Habiburokhman sebagai anggota dewan dan saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Cara berfikir Habiburokhman, menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas K Simamora, dikategorikan sebagai logical fallacy atau sesat pikir dan sesat bukti.

Hal ini dapat diamati ketika Habiburokhman mengatakan Mahkamah Konstitusi sebagai begal konstitusi, karena putusan MK mengembalikan aturan penetapan batas usia kepala daerah pada saat penetapan calon. Tapi, ketika MK dibawah kepemimpinan Anwar Usman, mengubah batas usia wakil presiden, Habiburokhman segera menyambut dengan pernyataan putusan MK tersebut mengikat dan sah sebagai undang-undang serta wajib dilaksanakan.

Prilaku Habiburokhman kerap kali melontarkan ancaman kepada wartawan akan melaporkan wartawan, hanya karena berbeda cara pandang. Dalil pembenaran dalam setiap perdebatan, semakin mempertanyakan kualitas Habiburokhman memahami demokrasi. Seharusnya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, melakukan introspeksi terhadap tugasnya sebagai pengawas penggunaan APBN di lingkungan institusi hukum, seperti adanya dugaan korupsi pengadaan peralatan intelijen di Kejagung senilai Rp 5,79 Triliun yang diduga akan menyeret jamintel Reda Manthovani (adik ipar Dasco Ketua harian Gerindra).

Oleh karenanya amat naïf, jika Habiburokhman yang minim prestasi dan sumbangsih kepada bangsa ini, menuding Mahfud MD sebagai manusia gagal yang pernah mendapat kepercayaan negara, menduduki sederet jabatan mentereng dan memiliki segudang prestasi dibidang hukum. Fenomena Habiburokhman, adalah sebuah refleksi hilangnya etika kesantunan sebagai produk budaya Indonesia mahakarya para leluhur dan pendiri bangsa.

Prilaku Habiburokhman, didiagnosa sebagai gejala terjangkit virus buzzer, menyerang akal sehat dan tindakannya membabi buta hanya untuk melindungi majikannya. Sudah saatnya Presiden Prabowo memperkuat vaksin antibody, sebagai langkah pencegahan serangan virus mematikan yang ada didalam internal Presiden Prabowo.

 

Penulis adalah Pemerhati Intelijen

Berita Terkait

Tenggelamnya Mahasiswa Berpikir Kritis, Terbitlah Mahasiswa Gamers
Akankah Sejarah Kelam Aceh Berulang?
Jebakan Ilusi Nasionalisme di Balik Konflik India Pakistan
Pembangunan Perumahan Kunci Tuntaskan Kemiskinan?
Potret Suram Pendidikan Sekuler: Saatnya Kembali ke Solusi Islam
Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:49 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!