Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:54 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI  | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi (34), warga Tanjungbalai, terus menyita perhatian publik. Setelah dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, keluarga Rahmadi melalui kakak kandungnya, Elida Harnum, mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, serta Komisi Kejaksaan RI.

Dalam surat terbuka tersebut, Elida menyampaikan kekecewaan sekaligus perasaan terzalimi atas proses hukum yang mereka anggap sarat rekayasa dan tidak mencerminkan nurani keadilan.

Ia menilai JPU yang menangani perkara justru mengabaikan hati nurani, padahal Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa seorang jaksa harus menegakkan hukum dengan hati nurani, menjaga kebenaran, serta melindungi keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Jaksa Agung selalu menyampaikan, hukum bukan sekadar aturan, melainkan cahaya yang menuntun menuju peri kemanusiaan. Tapi mengapa dalam kasus adik saya, Rahmadi, JPU seolah kehilangan nurani?” ujar Elida penuh harap, Jumat (3/10/2025).

Rahmadi ditangkap aparat Polda Sumut, tepatnya Kanit I Subdit III Ditresnarkoba, Kompol Dedi Kurniawan. Ia dituduh memiliki sepuluh gram narkoba. Namun keluarga menilai kasus ini penuh kejanggalan. Elida bahkan menyebut adiknya mengalami penganiayaan saat penangkapan—dipukul, diinjak, ditendang, bahkan matanya dilakban.

Lebih jauh, fakta persidangan dinilai tidak mendukung tuntutan berat tersebut. Sejumlah saksi disebut berbelit-belit, sementara saksi kunci penangkap, yakni Kompol Dedi Kurniawan, tidak pernah dihadirkan JPU di persidangan.

“Bagaimana mungkin tuntutan setinggi itu dijatuhkan, sementara fakta persidangan justru mengungkap banyak kejanggalan? Ada apa sebenarnya dengan JPU Kejari Tanjungbalai?” tegas Elida.

Harapan Keluarga

Kuasa hukum Rahmadi menilai tuntutan sembilan tahun penjara itu tidak masuk akal dan jauh dari prinsip keadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim benar-benar objektif dalam memutus perkara dan tidak larut dalam dugaan rekayasa yang disebut penuh kepentingan.

Keluarga Rahmadi berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin benar-benar turun tangan mengusut persoalan ini. Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku JPU Kejari Tanjungbalai.

“Jika jaksa tidak lagi menjadikan hati nurani sebagai pedoman, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil seperti kami mencari keadilan?” tutup Elida dengan nada getir.

(TIM)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
SPDP Terbit Sebelum Pemeriksaan, Surat Dakwaan Janggal: Rahmadi Dinyatakan Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
Rahmadi Dituding Korban Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Palsu
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:48 WIB

Personel Polres Gayo Lues Salurkan Sembako dengan Menyeberangi Sungai Menggunakan Perahu Ban di Desa Pasir

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:05 WIB

Personel Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Sakit dengan Cara Digendong di Desa Tetumpun

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

Publik Nilai Kepala BGN Layak Tuai Pujian Atas Kampanye Program Makan Bergizi Sebagai Hak Anak Indonesia

Selasa, 4 November 2025 - 20:15 WIB

Publik Menilai Sudah Sangat Tepat Budi Arie Masuk Ke Partai Gerindra

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:06 WIB

Komisi III DPR RI dan Dr. H. M. Nasir Djamil Nyatakan Polres Gayo Lues Telah Ukir Sejarah dalam Pemberantasan Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Publik menilai Kerja Kepala BGN Sudah Sangat Di Rasakan Masyarakat Manfaat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!