Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:06 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI — Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi sudah cacat sejak awal.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebelum diperiksa penyidik.

Menurut tim kuasa hukum, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.

“Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tapi dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, tapi mengubah substansi perkara,” ujar Ronald.

Selain itu, mereka menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik bernama Victor Topan Ginting terlihat memegang benda yang disebut sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi,” ungkap Ronald.

Tim pembela juga menyebut penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur karena hanya disaksikan satu warga sipil.

“Padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik, serta kehilangan uang Rp11,2 juta dari rekeningnya setelah diminta paksa PIN M-Banking oleh penyidik dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” kata Ronald.

Atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti itu, tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, dikabarkan telah dinonaktifkan dan menunggu sidang etik.

Tim pembela juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” tegas Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, tim hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Ronald.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan mengimbau masyarakat untuk tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum agar perang melawan narkoba tidak berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.(red)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
SPDP Terbit Sebelum Pemeriksaan, Surat Dakwaan Janggal: Rahmadi Dinyatakan Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
Rahmadi Dituding Korban Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Palsu
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:48 WIB

Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:37 WIB

WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:31 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemerintah Kab. Aceh Tenggara kembali raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:29 WIB

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:51 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:44 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 02:39 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!