Belasan Miliar untuk Perjalanan Dinas, Kadinkes OI Klaim Sesuai Juknis Kemenkes

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:43 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Pernyataan mengejutkan kembali datang dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), drg. Suryadi Muchzal, M.Kes. Ia menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp11,2 miliar yang tercatat dalam sistem benar adanya, dan disebut sudah sesuai dengan juknis Kementerian Kesehatan RI.

“Anggaran perjalanan dinas Rp11 miliar itu memang benar adanya, dan bersumber dari DAK nonfisik Kementerian Kesehatan. Itu dialokasikan untuk program-program di 25 puskesmas se-Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, proses pengajuan sudah dimulai sejak 2024 melalui rencana program, lalu disetujui kementerian dan muncul dalam bentuk gelondongan Rp10,7 miliar di RUP. Setelah juknis keluar pada Mei 2025, barulah dana itu dibagi untuk berbagai kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, kegiatan yang tercantum antara lain: Pelayanan kesehatan ibu hamil Rp541 juta.
Perjalanan dinas pemberian makanan tambahan MP-ASI Rp200 juta dibagi ke 25 puskesmas.

Pelaporan kematian ibu/bayi Rp14 juta, dengan distribusi berbeda-beda di tiap puskesmas.
Pendidikan dasar Rp958 juta untuk skrining dan pembinaan anak sekolah. Program kesehatan penyakit tidak menular serta turun lapangan puskesmas.


“Jadi dana perjalanan dinas itu memang untuk kegiatan puskesmas, kader posyandu, maupun kegiatan kesehatan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa kepala puskesmas di OI sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu soal adanya anggaran perjalanan dinas miliaran rupiah tersebut. Yang mereka terima selama ini hanya dana BOK, dan jumlahnya jauh lebih kecil — bahkan tak pernah tembus ratusan juta per tahun.

Pertanyaan pun menggantung di benak publik:
Jika benar Rp11 miliar itu untuk puskesmas, mengapa pihak puskesmas sendiri merasa tak tahu-menahu?

Apakah anggaran ini memang benar-benar terealisasi untuk pelayanan, atau hanya berhenti sebagai angka di atas kertas?

Rakyat Ogan Ilir layak mendapatkan jawaban transparan. Karena uang miliaran ini bukan milik pejabat, bukan pula sekadar angka di laporan — ini uang rakyat, yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan nyata. @red

Berita Terkait

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Menyorot Isu Pemalsuan dan Dugaan Narkoba yang Lama Terkubur
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!