PT HIM Diduga Abaikan Komitmen Libatkan Warga Cikopo, Limbah Industri Diangkut Secara Diam-Diam

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:23 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta — Limbah industri pada dasarnya bersifat merugikan lingkungan. Keberadaannya berpotensi mencemari udara, tanah, bahkan sumber air. Pada tingkat pencemaran yang parah, limbah industri dapat mengancam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3). Peraturan ini mengklasifikasikan limbah dari jenis yang memiliki nilai ekonomis seperti plastik, potongan logam, scrap, dan organik padat lainnya yang dapat didaur ulang, hingga limbah cair yang tergolong limbah B3.

Dalam regulasi itu, pihak industri dihimbau untuk melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan limbah, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sempat menyambut positif pembangunan pabrik baru PT Handal Indonesia Motor (PT HIM) di wilayah mereka. Perusahaan yang sebelumnya hanya beroperasi di Pondok Ungu, Bekasi, memperluas produksinya ke lahan seluas 38 hektare di kawasan industri Asri Pelangi Nusantara (APN) Purwakarta, dengan klaim kapasitas produksi mencapai 90 ribu unit mobil per tahun.

Warga menaruh harapan besar terhadap kehadiran pabrik ini. Selain soal lapangan kerja, warga juga berharap dilibatkan dalam suplai kebutuhan produksi, penyediaan ATK, hingga pengelolaan limbah bernilai ekonomis. Harapan itu sempat diperkuat oleh janji PT HIM yang berkomitmen menjalin kerja sama dengan pemerintahan desa.

Namun, realita di lapangan justru berbalik arah. Warga Desa Cikopo merasa dikesampingkan, bahkan peran perangkat desa dalam pengelolaan limbah pun tak jelas. Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah, mengaku tidak pernah melihat adanya Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah PT HIM yang disepakati bersama pemerintah desa.

“Pernah ada pembahasan tahun 2024 terkait kerja sama pengelolaan limbah sisa produksi PT HIM di Cikopo ini. Jelas waktu itu pihak perusahaan menjanjikan akan melibatkan kami (pemerintah desa) dalam pengaturannya,” ujar H. Maya Firmansyah, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

Namun, hingga pabrik mulai berproduksi sejak April 2025, tidak ada realisasi dari janji tersebut. Bahkan, pihak desa justru mendengar kabar mengejutkan: salah satu perangkat desa berinisial MA diduga terlibat dalam kerja sama pengelolaan limbah di bawah pihak kedua tanpa sepengetahuan kepala desa.

“Saya enggak tahu soal itu (keterlibatan MA), dan sampai sekarang saya juga belum pernah lihat SPK-nya,” tegas H. Maya.

Saat ditanya terkait izin produksi PT HIM, Maya menyebut bahwa proses perizinannya masih dalam tahap pengurusan dan menyarankan tim media untuk mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Tim investigasi kemudian menemui MA langsung di kawasan APN. Namun MA mengaku tidak paham soal aktivitas pengangkutan limbah di PT HIM, apalagi mengenai izin atau surat resmi lainnya.

“Enggak paham saya, Pak. Enggak tahu, apalagi soal perizinannya. Enggak paham,” ujarnya singkat, sambil membantah adanya kerja sama yang melibatkan pengusaha limbah bernama SAM.

Namun, berdasarkan penelusuran tim investigasi, ditemukan dua truk bernopol B 9033 OW dan B 9939 DE yang tampak keluar dari kawasan PT HIM membawa muatan limbah. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Salah satu truk terlihat menuju kawasan Bekasi, sementara truk lainnya sempat menurunkan sebagian muatan di wilayah Cakung sebelum melanjutkan perjalanan ke gudang milik SM.

Warga sekitar mengonfirmasi bahwa gudang tersebut merupakan milik pengusaha berinisial SAM. “Iya, Mas. Itu gudang punya Pak Haji SAM,” ujar salah satu pedagang yang berjualan di sekitar lokasi gudang.

Atas temuan itu, tim investigasi mengirimkan surat resmi pada 20 Juli 2025 kepada Presiden Direktur PT HIM, Denny Siregar. Surat itu berisi tiga pertanyaan utama:

  1. Bagaimana status izin produksi PT HIM yang sudah berjalan sejak April 2025?

  2. Apakah Presiden Direktur mengetahui aktivitas pengangkutan limbah oleh pihak SM?

  3. Apakah benar terdapat kerja sama antara PT HIM dengan pengusaha limbah berinisial SAM?

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak perusahaan.

Menariknya, beberapa hari setelah surat konfirmasi dilayangkan, tim investigasi justru dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ketua RW 01 Desa Cikopo, bernama Maman. Ia menyatakan bahwa dirinya diminta pihak PT HIM untuk menjawab konfirmasi media.

Kepada tim investigasi, Maman mengaku menjalin kerja sama langsung dengan pengusaha limbah SAM untuk pengangkutan limbah dari PT HIM. “Saya kerja samanya dengan SM, dan tidak dengan PT HIM secara langsung,” ungkap Maman.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Direktur PT Handal Indonesia Motor, Denny Siregar, terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maupun soal kepastian izin dan regulasi pengelolaan limbah industri yang dijalankan perusahaan. (*)

Berita Terkait

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Menyorot Isu Pemalsuan dan Dugaan Narkoba yang Lama Terkubur
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:49 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!