Peringatan Keras dari KPK-PD NTB: Jika Tak Mampu Awasi, Pimpinan Bea Cukai Layak Dievaluasi

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 23:29 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB pada Kamis, (20/11) Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dirugikan, pedagang kecil dirugikan, dan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” tegas Farid, (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. “Bea Cukai harus menunjukkan kinerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam rilis resminya, KPK-PD NTB menyebut lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran hukum pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

Komunitas tersebut mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai:

  1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

  2. Memberikan sanksi tegas kepada para distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.

  3. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tembakau murah, KPK-PD NTB menilai perlunya edukasi komprehensif kepada pedagang maupun konsumen mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada otoritas terkait.

Melalui rilis ini, KPK-PD NTB berharap pengawasan dapat diperketat sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Mataram maupun wilayah NTB lainnya. (*)

Berita Terkait

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia
Personel Polres Gayo Lues Salurkan Sembako dengan Menyeberangi Sungai Menggunakan Perahu Ban di Desa Pasir
Personel Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Sakit dengan Cara Digendong di Desa Tetumpun
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Dari Jalanan ke Mapolda: FPNM Minta Kapolda NTB Tidak Biarkan Publik Mencurigai Adanya Perlindungan Gubernur di Kasus BTT
Polda Riau Bagikan Helm SNI, Kapolda Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan
Sidang Banding Pembunuhan Ngali Disorot, Aktivis dan Keluarga Korban Laporkan Hakim

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 20:44 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Kamis, 20 November 2025 - 18:47 WIB

Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:46 WIB

 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Dua Napi Lapas Kutacane Kedapatan Simpan Sabu, HP Juga Ikut Diamankan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Satresnarkoba Gerebek Rumah di Lawe Hijo, Temukan 12,59 Gram Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Dari Laporan Warga, Polisi Ringkus MSD dan MY di Desa Pedesi dengan Barang Bukti Sabu 0,41 Gram

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:28 WIB

Polres Simalungun Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Pelaku dan Puluhan Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru