“Sapi Punya Susu, Kerbau Punya Nama”: Desa Kerja, Puskesmas Diduga Klaim Dalam Laporan Resmi

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:36 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan — Suasana gelisah tengah melanda sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Beberapa kepala desa mengaku bingung dan berhati-hati menyikapi permintaan tanda tangan dari pihak puskesmas, yang menyodorkan sejumlah berkas kegiatan untuk ditandatangani tanpa penjelasan yang lengkap.

Berkas tersebut datang satu per satu usai terlaksananya kegiatan posyandu di desa mereka. Pihak puskesmas, menurut para kepala desa, meminta cap dan tanda tangan untuk keperluan laporan, namun tanpa kejelasan untuk apa laporan itu, kepada siapa diserahkan, dan dari anggaran mana sumbernya.

“Kami diminta tanda tangan, hanya katanya untuk melengkapi laporan kegiatan posyandu. Tapi saat ditanya laporannya ke mana, untuk apa, tidak ada penjelasan jelas. Padahal kegiatan itu dananya dari Dana Desa,” ujar seorang kepala desa di wilayah OI yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belasan kepala desa menyampaikan keresahan serupa kepada media. Mereka sama-sama mempertanyakan praktik tersebut dan menyayangkan minimnya koordinasi formal antara puskesmas dan pemerintah desa, terutama saat menyangkut keterlibatan dalam laporan administratif yang menyangkut anggaran negara.

Mereka menegaskan, hampir seluruh komponen kegiatan posyandu—dari makanan tambahan untuk balita hingga operasional kader—dikelola menggunakan Dana Desa yang sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun belakangan, muncul kecenderungan pihak puskesmas menyusun laporan kegiatan yang mengatasnamakan desa, dengan permintaan cap dan tanda tangan yang tak jarang datang mendadak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan kepala desa. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan laporan media tentang besarnya anggaran perjalanan dinas dan kegiatan lain di lingkungan Dinas Kesehatan Ogan Ilir, yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan menjadi perbincangan luas.

Mantan Ketua Forum Kepala Desa Ogan Ilir, Rudi Mahdum, mengaku menerima banyak aduan dari rekannya di desa-desa. Ia menilai, praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan karena berisiko menyandera tanggung jawab hukum kepala desa atas laporan yang mereka tidak susun sendiri.

“Jangan sampai desa yang bekerja, tapi puskesmas yang klaim anggarannya. Ini seperti pepatah tua: sapi punya susu, tapi kerbau yang punya nama,” tutur Rudi Mahdum, ketika dimintai tanggapan oleh Kompas.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanda tangan kepala desa adalah bentuk pertanggungjawaban hukum. Tanpa mengetahui isi laporan atau dari mana sumber dananya, kepala desa dapat tersandung kasus hukum jika laporan tersebut bermasalah di kemudian hari.

“Saya minta semua kepala desa hati-hati. Baca dulu semua dokumen. Jangan asal tanda tangan. Karena bila terjadi sesuatu, tidak ada yang bisa lindungi kecuali hukum, dan tanda tangan itu bisa jadi alat jeda antata yang benar dan yang salah,” katanya.

Persoalan ini memantik diskusi publik di Ogan Ilir. Di media sosial dan ruang-ruang komunitas warga desa, muncul kekhawatiran bahwa praktik semacam ini bisa saja bagian dari model pelaporan yang fiktif atau direkayasa, dengan menggunakan nama kepala desa untuk menutupi aktivitas yang menggunakan anggaran dari luar Dana Desa.

Aktivis masyarakat sipil dan penggiat transparansi anggaran daerah mendesak agar Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta DPRD Ogan Ilir segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan kegiatan posyandu yang menggunakan nama desa.

“Itu uang rakyat. Jika benar ada laporan ganda, atau anggaran yang klaimnya dobel menggunakan nama desa, itu bentuk penyimpangan,” ujar seorang aktivis di Inderalaya.

Ia mengingatkan, korupsi atau penyalahgunaan anggaran tidak selalu berbentuk uang tunai. Kadang, kata dia, hanya berupa selembar kertas, atau tanda tangan dari pemimpin kecil di desa yang tidak sepenuhnya paham sedang dijadikan bagian dari sistem laporan yang lebih besar.

“Kami tidak ingin kepala desa dijebak. Penegak hukum harus hadir, bukan hanya untuk memeriksa, tetapi juga melindungi mereka yang bekerja dengan benar,” ucapnya.

Di tengah semrawutnya informasi, masyarakat berharap ada transparansi dan kejelasan dari instansi terkait, agar tidak terjadi saling tuding dan ketidakpercayaan antar instansi.

Untuk saat ini, sejumlah desa menyatakan telah menolak menandatangani dokumen yang tidak harus semestinya menjadi tanggung jawab mereka. Namun tekanan tetap ada, karena struktur koordinasi antara perangkat desa dan tenaga kesehatan di lapangan masih belum sepenuhnya terbangun atas dasar kesetaraan informasi dan tatakelola.

Ogan Ilir, seperti banyak wilayah lain, tengah membangun sistem pelayanan kesehatan yang kuat pasca-pandemi. Namun tata administrasi yang tertutup dan rawan disalahgunakan bisa memudarkan pencapaian dan justru menciptakan rasa saling mencurigai di antara pelayan publik.

Kepala desa, masyarakat desa, hingga tokoh-tokoh lokal kini menyerukan satu hal: transparansi dan kejelasan peran. Karena dalam pelayanan publik, ketepatan informasi sama pentingnya dengan niat baik. (*)

Berita Terkait

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Menyorot Isu Pemalsuan dan Dugaan Narkoba yang Lama Terkubur
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!