Terkait Dugaan Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur dan Disabilitas, Ketua LPA Sumbar dan Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh Angkat Bicara

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:42 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK —— Terkait Laporan Polisi (LP) bernomor : STTL/28/IV/2025 SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025 oleh Vito Fawazzana Carlos. Akan dugaan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan latar belakang anak Disabilitas, Erry Gusman Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat dan Ketua Pemuda Nagari koto Laweh Angkat Bicara.

” Kalau anak perlakuannya harus istimewa harus mengacu kepada UU SPPA disamping melindungi anak harus melindung anak Disabilitas dengan perlakuan istimewa.” ucap Erry Gusman Ketua LPA Sumbar, pada awak media via telp seluler Pribadinya.Sabtu (10/05/2025)

Seperti halnya penanganan anak Disabilitas yang pernah kita tangani di kota Padang Sumatera Barat, setelah pihak kepolisian mengetahui latar belakang korban anak Disabilitas pelaku langsung dilakukan Penangkapan. bebernya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan khusus disini artinya, polisi tidak bisa memegang perkara anak Disabilitas seperti penanganan anak biasa.Polisi harus mengutamakan Saksi Petunjuk disamping saksi Korban, dimana saksi petunjuk sebagai alat bukti mana yang mengarah pada modusnya.tambah Erry

” Hendaknya pihak Kepolisian meminta keterangan terlebih dahulu daripada orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak Disabilitas terlebih dahulu, dari laporan yang telah diberikan siapa seseorang yang disangkakan.Jika tidak terbukti ya sudah dilepaskan, kalau sudah jelas dinaikan statusnya jadi tersangka, Jika kasus korupsi bisa dilakukan demikian,kenapa kasus yang dialami terhadapi anak Disabilitas tak bisa dilakukan ?” kembali beber Erry Gusman dengan Geram

Dipenghujung, Erry Gusman Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sumatera Barat mendesak Polres Arosuka untuk segera menangapi laporan terhadap kasus anak yang memiliki terbelakangan mental (Disabilitas) dikarenakan sebagai anak dan sebagai kelompok anak Disabilitas yang harus dilindungi. Dikarenakan ada dua Undang-Undang yang harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian, pertama undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Disabilitas dengan meminta keterangan pelaku terlebih dahulu

Masih dihari yang bersamaan, Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh Kabupaten Solok Provinsi Sumbar yang di mintai keterangan oleh awak media di kediamannya. Meminta kepada pihak Polres Solok Arosuka untuk menanggapi dan menangani khusus perkara yang menimpa kepada anak kamanakan kami yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas), demi Marwah anak kamanakan kami di Nagari koto Laweh.

” Saya selaku Ketua Pemuda bertindak atas nama masyarakat dan Pemuda Nagari koto Laweh, meminta pihak Polres Arosuka menanggapi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kamanakan kami dibawah umur serta memiliki keterbelakangan Mental (Disabilitas) demi nama baik Nagari koto Laweh dan demi terpenuhinya hak korban dan keluarga korban dalam perlindungan dan kepastian hukum.” ucapnya

Jangan dibiarkan perkara ini lama ditangani oleh pihak kepolisian,yang pada akhirnya akan menimbulkan hal-hal lainnya yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh.tutup Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda
…..(Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
IPDA Vicky Risky, Paur Bidhumas Polda Riau, Dilantik Jadi Kapolsek Teluk Meranti Pelalawan
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Jalin Silaturahmi dengan Polres Binjai
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Menyorot Isu Pemalsuan dan Dugaan Narkoba yang Lama Terkubur
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!