Bupati Aceh Tenggara Gelar Rakor Bahas Kondusifitas Daerah

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 17:18 WIB

50548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Untuk mengantisipasi dinamika situasi nasional dan menjaga kondusifitas wilayah, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry menggelar rapat koordinasi (Rakor) Mengantisipasi Perkembangan Situasi dan Kondisi Terkini, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/9/2025).

Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, para asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Instansi Vertikal, Ketua MAA, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi masyarakat serta perwakilan mahasiswa se-Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam arahannya, Bupati Salim Fakhry menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang dapat memicu konflik sosial maupun kerusuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan Aceh Tenggara harus tetap menjadi daerah yang aman dan damai di tengah dinamika nasional.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi. Namun, semua harus dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat anarkis atau memprovokasi,” kata Salim Fakhry.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerima setiap masukan yang bersifat membangun, serta mengajak semua pihak untuk bersama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bupati juga mengucapkan duka cita atas terjadinya korban di aksi demo yang digelar. Selain belasungkawa, ia juga menghimbau kepada jajaran pegawai pemerintah daerah agar tidak menyuarakan sesuatu yang menimbulkan sara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, meminta seluruh peserta rakor membantu menyampaikan pesan damai kepada masyarakat melalui berbagai media.

“Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus sesuai peraturan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi,” ujarnya.

Senada, Dandim 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdiyantoro menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan sesuai aturan untuk mengantisipasi potensi aksi anarkis, termasuk pengamanan fasilitas umum seperti gudang Bulog dan SPBU dan fasilitas negara lainnya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, turut menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan tertib tanpa merusak fasilitas umum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Aceh Tenggara tetap aman dan kondusif. Saya yakin masyarakat kita mampu menahan diri dan tidak terprovokasi,” Lanjut Bupati menutup Rakor.

(FENRA)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!