Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil sikap tegas menanggapi pemasangan spanduk tanpa izin yang memuat ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara. Spanduk ini ditemukan di beberapa titik di Banda Aceh pada Selasa (21/4/2026), menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus disampaikan secara konstruktif dan beretika, bukan dengan cara menyebarkan fitnah yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, menyampaikan bahwa pemerintah sangat menghargai aspirasi dan kritik dari masyarakat sebagai bagian dari demokrasi. Namun, tindakan pemasangan spanduk berisi ujaran kebencian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin adalah pelanggaran serius. Menurutnya, isi spanduk tersebut bukan kritik yang membangun melainkan bentuk serangan terhadap integritas dan nama baik pimpinan daerah yang tidak dapat diterima.
“Pemerintah daerah terbuka terhadap kritik yang membangun, namun apa yang tertuang dalam spanduk itu adalah fitnah dan hujatan yang tidak boleh dibiarkan. Ini merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan melanggar norma serta etika,” kata Yusrizal kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah Aceh Tenggara juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membersihkan dan menertibkan seluruh spanduk ilegal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Lingkungan. Selain itu, Yusrizal mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan dan penyebaran ujaran kebencian tersebut.
“Tindakan ini berpotensi mengganggu stabilitas dan iklim kondusif di masyarakat. Kami harap aparat bertindak cepat dan tegas, agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Kejadian ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini berkomitmen menjaga persatuan dan kerukunan di tengah dinamika pembangunan daerah. Pemasangan spanduk berisi ujaran kebencian seperti ini dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial dan menimbulkan ketegangan yang malah menghambat proses pembangunan dan pelayanan publik.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh provokasi, dan lebih mengevaluasi dengan bijak setiap informasi yang diterima. Mengawal proses demokrasi yang sehat memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersamaan dan mencegah perpecahan.
Yusrizal menegaskan, Aceh Tenggara adalah “Bumi Sepakat Segenep” yang berkomitmen pada nilai persatuan dan kerja sama untuk mensejahterakan warga. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar iklim demokrasi yang kondusif tetap terjaga. “Mari kita semua menjaga persatuan agar pembangunan dan kemajuan daerah tidak terhambat,” ucapnya menutup.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan berpendapat dalam demokrasi wajib diimbangi tanggung jawab sosial dan norma hukum. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi mencegah penyebaran ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial serta melemahkan kapal besar pembangunan daerah.
Dengan berbagai langkah tegas dan edukasi kepada masyarakat, Aceh Tenggara berharap dapat terus menjadi daerah yang aman, damai, dan demokratis, sekaligus maju dan berdaya saing. Semua pihak diharapkan memahami bahwa menjaga keutuhan sosial adalah tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik.
(Red)







































