Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai awal 2025. Perubahan ini sejalan dengan keputusan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Menteri Keuangan Sri Malinda menyatakan, “UU-nya sudah ada, kita perlu persiapkan agar bisa segera diimplementasikan” (tirto.id, 13-11-2024).
Keputusan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen menuai penolakan signifikan dari berbagai kalangan. Reaksi keras terhadap usulan kenaikan tersebut banyak dibagikan di linimasa X atau yang dikenal dengan Twitter. Banyak netizen yang menyuarakan ketidaksetujuan mereka. “Memungut pajak tanpa imbalan bagi rakyat adalah kejahatan. Jangan minta pajak tinggi jika Anda belum melayani rakyat dengan baik. Tolak PPN 12%,”
Demikian salah satu protes terhadap kenaikan PPN, yang dihiasi burung garuda biru di latar belakang. “Jangan biasakan memeras uang dari rakyat! Kenakan pajak tinggi kepada penebang kayu, pengangkut tanah, dan industri tersier. Jangan terus memeras rakyat,” pesan lainnya memperingatkan. Menaikkan pajak tampaknya telah menjadi praktik standar bagi pemerintah setiap tahun karena mereka terus-menerus mengubah undang-undang pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Kenaikan bertahap dari 11 persen menjadi 12 persen akan dimulai pada awal 2025. Tampaknya pemerintah mengabaikan perjuangan warganya, gagal mengakui situasi mengerikan yang dihadapi banyak orang saat ini. Berapa banyak orang yang berjuang hanya untuk mendapatkan makanan? Realitas ini diselimuti oleh kalkulasi spekulatif yang didorong oleh kapitalisme seperti pertumbuhan ekonomi dan daya beli.
Pembenaran untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen disajikan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang jelas merupakan kedok. Kebijakan ini berdampak langsung pada warga negara, memaksa mereka untuk mengalokasikan sebagian pendapatan mereka untuk pajak, di samping kewajiban pajak lainnya yang mereka hadapi. Pada akhirnya, warga negaralah yang menanggung beban kenaikan ini.
Jika kita mencermati kenaikan PPN, kita mesti melihatnya dalam konteks tanggung jawab fiskal negara. Ini termasuk beban pembiayaan utang yang makin besar, biaya yang terkait dengan gaji pejabat, dan biaya akomodasi untuk berbagai departemen pemerintah. Selain itu, peningkatan jumlah Kementerian pada masa pemerintahan Presiden Prabowo memperburuk situasi ini. Dari sudut pandang logika, Kementerian yang lebih besar tentu akan membutuhkan sumber daya keuangan yang lebih besar.
Akibatnya, dari perspektif kapitalis, penerimaan pajak tampaknya menjadi sarana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran negara, terlepas dari ketepatan pendekatan ini. Alih-alih melayani kepentingan rakyat, hal itu tampaknya memberikan beban lebih lanjut kepada warga negara. Ini menggambarkan realitas keberadaan dalam kerangka kapitalis, di mana individu tidak dapat lepas dari kewajiban keuangan karena pajak merupakan satu-satunya sumber pendapatan publik yang diberlakukan kepada rakyat melalui undang-undang yang berlaku.
Negara akan terus mencari pembenaran hukum untuk terus menaikkan pajak dengan berbagai dalih. Sebaliknya, prinsip-prinsip Islam menyajikan gambaran yang berbeda. Islam adalah agama holistik yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Dalam konteks Islam, negara berperan sebagai wali dan pelindung warga negaranya, karena kepemimpinan mengemban amanah yang menuntut pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dicontohkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya” (HR Imam Bukhari).
Seorang pemimpin yang bertaqwa akan senantiasa melaksanakan tugas kepemimpinannya sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-sunnah. Lebih jauh, dalam kerangka ekonomi Islam, negara memperoleh pendapatannya bukan melalui pajak, tetapi dari tiga sumber utama: pos Fai, pos kharaz, dan kepemilikan umum, serta dari zakat. Mengenai pendapatan dari pos Fai dan kharaz, ini meliputi aset yang diperoleh melalui rampasan perang (Ghanimah), jizyah (aset yang dikumpulkan dari dhimmi non-Muslim), dan riba.
Di sisi lain, pendapatan dari kepemilikan umum bersumber dari sumber daya alam seperti minyak, gas, batu bara, emas, perak, nikel, dan lain-lain. Komponen zakat berasal dari zakat fitrah dan zakat mal. Dengan pendapatan yang dihasilkan dari ketiga sumber ini, negara tidak perlu mengenakan pajak. Pemungutan pajak dalam masa Islam hanya terjadi pada saat darurat khususnya ketika Baitul Mal kosong, dan masyarakat sangat membutuhkan bantuan selama situasi kritis.
Penting untuk ditegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dan hanya boleh diterapkan pada kelompok tertentu, yaitu orang kaya. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa kapitalisme sangat berbeda dari sistem Islam. Kesadaran ini harus ditanamkan pada masyarakat. Karenanya, upaya untuk mendakwahkan pemahaman di antara masyarakat harus terus dilakukan. Mereka perlu diberi pencerahan tentang Islam untuk menumbuhkan rasa puas terhadap pelaksanaan hukum Islam oleh negara, dimulai dengan keyakinan bahwa sistem yang ditetapkan sang Khaliq adalah yang paling benar. Masyarakat yang terinformasi akan mendorong perubahan yang diperlukan untuk beralih dari sistem kapitalistik, yang membawa penderitaan bagi warga negara, ke sistem Islam.
Wallahu’alam








































