Menko Yusril: Pemerintah Komitmen Perhatikan Nasib WNI yang Dihukum di Luar Negeri

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 00:55 WIB

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.

Menurut Menko Yusril, perhatian itu mesti dilakukan setelah Pemerintah menyelesaikan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti Australia dan Filipina pada Desember 2024. Peraturan perundangan terkait pemindahan dan pertukaran tahanan pun tengah diupayakan.

“Dan setelah itu memang kita akan lebih juga memperhatikan warga negara kita yang ada di luar negeri. Dua sasaran utama kita sebenarnya adalah Malaysia dan Arab Saudi yang cukup banyak jumlah warga Indonesia yang dihukum mati di sana, tapi sampai hari ini juga belum dieksekusi,” jelas Menko Yusril, Jumat (24/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan negara akan melindungi setiap warganya di luar negeri, terlepas dari kejahatan yang dilakukan maupun ideologi yang dianut. Nantinya, pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar wilayah Indonesia akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

“Kita harus mengerti bahwa ini adalah sikap Pemerintah. Pemerintah itu tidak bisa benci atau senang dengan orang. Dia (Pemerintah) harus melakukan sesuatu perlakuan yang sama: pelindungan kepada warga negara. Apa pun salahnya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu,” ujar Menko Yusril.

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Desember lalu. Pada bulan yang sama, Indonesia juga memulangkan Mary Jane, warga negara Filipina yang dihukum mati di Indonesia karena kasus penyelundupan heroin.

Selain itu, pemerintah Indonesia dan Prancis sudah menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Pemindahan Serge ke kampung halamannya direncanakan pada 4 Februari mendatang.

Di sisi lain, pemerintah berencana memulangkan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encer Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Namun, hal tersebut masih dikaji.

(ndt/hn/nm)

Berita Terkait

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau
Instruksi Siaga 1 TNI Tuai Dukungan, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Negara

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:42 WIB

Perkara Masih Sengketa, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Belum Sepenuhnya Terpenuhi

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Kasus Kayu Pinus di Gayo Lues Disorot, Rabusin Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Proses Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:01 WIB

Saat Dakwaan Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana Beranikah Hakim Memvonis Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sidang Rabusin Ariga Lingga Jadi Perhatian, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hak Asasi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Pasal 263 KUHP Mengintai: Rabusin Tegaskan Surat Tidak Sah Bisa Berujung Proses Pidana bagi Penerbitnya

Minggu, 5 April 2026 - 23:22 WIB

Kekuatan Bukti Dipertanyakan, Sidang Kasus Kayu di Blangkejeren Disorot Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 21:39 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Mencuat dalam Sidang Pembuktian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!