KUTACANE | Riuh tuduhan salah kelola dana ketahanan pangan di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, yang bertiup liar dalam sepekan terakhir, kini mendapat perlawanan terbuka dari pihak pemerintah desa. Tak mau diam dicap “pengutil uang negara,” Pengulu Selamat memilih melawan balik, bersenjatakan transparansi dan fakta regulasi. Tuduhan sumir yang menuding dana Rp185 juta menguap entah kemana, menurutnya, tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga berisiko menghancurkan kehormatan desa di mata warga sendiri.
Kepada sejumlah wartawan, Selamat melontarkan klaim tegas: segala narasi penyimpangan yang dilempar ke ruang publik adalah bentuk fitnah terang-terangan—cerminan jurnalisme malas konfirmasi, yang justru gagal membaca aturan main negara tentang Dana Desa. “Siapa pun punya hak bicara, tapi bukan berarti bebas memelintir dan memvonis sebelum aparat penegak hukum atau Inspektorat turun tangan. Itu bisa jadi fitnah,” katanya lagi dalam pernyataan resmi, Rabu (27/5/2026).
Dengan detail, Pengulu Kuning I mengurai kerangka regulasi yang selama ini jadi rujukan hukum mutlak dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan. Ia mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, di mana jelas diatur bahwa minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani. Permendes dan Kepmendesa tidak pernah melegalkan dana ketahanan pangan untuk disalurkan sebagai model simpan pinjam berbungakan desa. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 memperjelas prosedur penggunaan, target penerima, dan model pelaporan.
“Setiap rupiah yang keluar harus lewat musyawarah desa, harus tertuang dalam RKPDes dan APBDes, terlapor di Siskeudes, serta di bawah pengawasan BPK dan Inspektorat. Dana itu bukan milik pengulu, bukan pula milik kelompok tertentu. Ada jejak digital dan dokumen fisik, bisa dilacak kapan saja,” ucap Selamat.
Serampangan memberi label salah kelola, padahal mekanisme penyaluran telah mengikuti acuan resmi pemerintah pusat, menurutnya, bukan saja berpotensi membangun kegaduhan semu, melainkan juga rawan menimbulkan distrust publik ke arah pemerintah yang selama ini sudah transparan. Apalagi, kata Selamat, pihak desa bahkan tidak menutup ruang kritik, membuka data ke masyarakat dan siap diverifikasi langsung oleh tim pemerintah kabupaten, dinas terkait, atau bahkan aparat hukum.
Ia juga mengingatkan, regulasi tegas menyebut setiap dugaan penyimpangan harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan trial by media atau rekayasa opini di jagat maya. Menuding tanpa data audit sama saja menggerogoti esensi prinsip presumption of innocence—asas praduga tak bersalah yang diakui undang-undang.
“Kami siap dipanggil Inspektorat, siap audit dari BPKP, beri keterbukaan ke penegak hukum jika diperlukan. Tapi jika terus-menerus nama kami dicemari hanya berdasarkan rumor tanpa fakta hukum, negara juga memberi ruang perlindungan atas nama baik kami. Peraturan perundangan, khususnya KUHP pasal 310-311 soal pencemaran nama baik, jelas ada. Kalau perlu, kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Tak hanya membela diri, Pengulu Kuning I juga meminta publik cerdas memilah mana opini dan mana fakta dalam isu dana desa. Setiap kepala desa, dikuatkan Surat Edaran Mendagri Nomor 140/6768/SJ Tahun 2023, diwajibkan memberlakukan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dan pelaporan Dana Desa. Desa Kuning I, imbuhnya, membuat laporan terbuka, gelar musdes publik, bahkan menampung masukan sebelum dana digulirkan.
Serangan tudingan liar tanpa dasar tak hanya membunuh karakter pemerintah desa, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan dan kedaulatan desa. Kritik boleh, pengawasan wajib—tapi harus berdasar dan tak berubah jadi alat propaganda semu untuk memenuhi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Pertarungan opini soal dana ketahanan pangan di Desa Kuning I kini terbuka: pengulu siap dibongkar, siap diaudit, dan tidak akan diam jika dipermalukan tanpa alat bukti. Jika memang aturan jadi rujukan, biarkan hukum berjalan. Desa tak mau jadi korban politik media atau serangan buzzer tanpa tanggung jawab. Satu-satunya yang layak jadi hakim adalah fakta dan keputusan resmi dari lembaga negara yang berwenang. Di republik ini, fitnah bukan kebenaran, dan aturan tidak bisa disulap jadi amunisi serampangan. (TIM)













































