Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron ke Aceh Tengah

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:13 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (57), warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Tanah Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H, bersama Tim Opsnal.

Kasus ini berawal dari peristiwa pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 18.24 WIB, ketika tersangka AN membacok korban bernama Muhammad Hanafiyah dengan menggunakan sebilah pisau/pedang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka pada tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Sahudin Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke wilayah Aceh Tengah. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana. Dimanapun mereka bersembunyi, kami akan kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!