Kasri Selian Minta Revisi Biaya Makan di Pesantren Usai Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 11:17 WIB

50590 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Aceh Tenggara – Program makan siang gratis yang digulirkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Aceh Tenggara, Kasri Selian. Ia meminta agar pihak pesantren segera menyesuaikan kebijakan internal, khususnya terkait biaya makan yang selama ini ditanggung oleh wali santri.

Menurut Kasri, tujuan utama program makan siang gratis adalah meningkatkan gizi pelajar sekaligus meringankan beban orang tua. Namun, bila biaya makan pesantren tidak direvisi, maka manfaat yang diharapkan masyarakat tidak akan optimal.

“Kalau santri sudah mendapatkan makan siang gratis dari program pemerintah, seharusnya uang makan yang diminta dari wali santri bisa dikurangi. Kalau tidak ada revisi, berarti program ini tidak sepenuhnya meringankan beban orang tua,” tegas Kasri, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka antara pihak pesantren dengan wali santri. Hal ini agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang tua.

Program makan siang gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang mulai dijalankan pada tahun 2025. Pemerintah menargetkan jutaan siswa sekolah dan santri di pesantren (Asrama) dapat menikmati fasilitas makan siang bergizi setiap hari. Selain untuk memperbaiki kualitas gizi anak bangsa, program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka stunting sekaligus membantu meringankan biaya pendidikan keluarga.

“Pesantren (Asrama) sebagai salah satu penerima manfaat program ini semestinya mendukung penuh kebijakan pemerintah, termasuk dengan menyesuaikan iuran makan agar tidak memberatkan wali santri,” tambah Kasri.

Dengan adanya masukan tersebut, masyarakat berharap pihak pesantren dan pemerintah daerah dapat duduk bersama mencari solusi terbaik sehingga manfaat program makan siang gratis dapat dirasakan secara maksimal.

(Redaksi)

Berita Terkait

Membongkar Jaringan Dalang di Balik Spanduk: Uji Nyali Aparat Tegakkan Keadilan di Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana
Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!