Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:54 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |  Suasana mencekam menyelimuti Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, setelah penemuan jasad Hj. E (65), seorang perempuan lanjut usia, di kompleks Pesantren Nurul Hidayah pada Jumat, 15 Maret 2025. Ibu dari pemilik pesantren, H. Arwan, ditemukan tewas mengenaskan dengan kedua tangan terikat tali rafia. Kejadian ini pun menggegerkan warga Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Penemuan mengerikan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang tukang masak di pesantren. Dengan suara bergetar, ia menceritakan, “Pagi tadi saya melihat Ibu Hj. E, tapi saya langsung kaget saat melihat tangannya terikat tali rafia. Saya langsung berteriak minta tolong!” Teriakannya mengundang perhatian para santri dan pengurus pesantren yang segera bergegas ke lokasi.

Kondisi korban yang mengenaskan, ditambah hilangnya perhiasan emas dan sejumlah uang tunai, semakin menguatkan dugaan pembunuhan disertai perampokan. Dugaan awal menyebutkan Hj. E mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Hasil autopsi dari RSUD Aceh Singkil masih ditunggu untuk memastikan penyebab kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan data akurat guna memperkuat penyelidikan,” ujar seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Polisi hingga kini masih memburu pelaku dan meminta masyarakat untuk tetap tenang namun tetap waspada.

Kejadian ini menimbulkan duka mendalam dan kekhawatiran di tengah masyarakat Desa Tanah Bara. Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, “Kami percaya sepenuhnya kepada Polres Aceh Singkil untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan adil. Pelaku harus dihukum setimpal atas perbuatan kejinya.”

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Polisi juga diharapkan meningkatkan patroli dan keamanan di sekitar pesantren dan wilayah sekitar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Teropong Barat akan terus memberikan update perkembangan terbaru.

Reporter: Anton /Tim

Berita Terkait

REPRO Minta Negara Tegas terhadap Perusahaan Sawit yang Merusak Lingkungan dan Rampas Lahan Warga
Wartawan Kecewa, Pembayaran Kliping Pemberitaan di Aceh Singkil Kerap Dihalangi Alasan Administrasi
Amplop Uang dan Ancaman Tampar: Arogansi Kepala Dinas Singkil Terbongkar
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Singkil Mengabdi: Semangat Baru Pemuda Aceh Singkil untuk Masyarakat
GARDA Indonesia Kembali Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Singkil

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:49 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!