Wartawan Kecewa, Pembayaran Kliping Pemberitaan di Aceh Singkil Kerap Dihalangi Alasan Administrasi

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 03:15 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Hubungan pemerintah daerah dengan insan pers di Aceh Singkil kembali memanas. Sejumlah wartawan melontarkan kekecewaan terhadap Humas Protokoler Sekretariat Daerah yang dinilai mempersulit pembayaran kliping pemberitaan, meski sebelumnya telah ada kesepakatan resmi dengan pemerintah kabupaten.

Para jurnalis menilai mekanisme pembayaran dibuat berbelit dengan dalih administrasi. Mereka mengaku telah menyerahkan kliping dan nomor rekening, namun saat pencairan selalu dihadapkan pada alasan yang dianggap mengada-ada. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan dipersulit dengan alasan yang tidak jelas,” kata seorang wartawan, Selasa (19/8/2025).

Situasi ini kian janggal karena sebelumnya Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, dalam forum musyawarah menyatakan dana kerja sama media berjumlah Rp200 juta dan harus dibagi secara transparan. Namun praktik di lapangan berbeda. Alih-alih transparan, pembayaran justru dilakukan secara parsial dan tidak konsisten. Wartawan yang menunggu seharian di kantor Humas hanya mendapat pembayaran untuk bulan Juni, sementara sisanya digantung dengan alasan dana terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Para wartawan menilai Humas gagal menjalankan fungsi koordinasi dan justru memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dengan media. Mereka menuding ada praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publikasi yang rawan diselewengkan. Ketidakjelasan ini, menurut mereka, tidak hanya melukai kepercayaan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi dan kemitraan dengan pers.

Desakan pun menguat agar Bupati Aceh Singkil segera mengevaluasi kinerja jajaran Humas. Wartawan juga mempertanyakan berapa sebenarnya anggaran publikasi yang dikelola, serta untuk apa saja dana itu dipergunakan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik Tipikor Polres maupun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Humas Sekretariat Daerah.

Kasus ini memperlihatkan ironi yang telanjang: di satu sisi pemerintah bicara transparansi, tetapi di sisi lain wartawan sebagai mitra justru dipersulit memperoleh haknya. Publik kini menanti, apakah bupati berani membongkar dugaan permainan anggaran di lingkaran dalam pemerintahannya, atau memilih membiarkan praktik yang merusak kepercayaan terus berlangsung.

Redaksi: syahbudin Padank

Berita Terkait

REPRO Minta Negara Tegas terhadap Perusahaan Sawit yang Merusak Lingkungan dan Rampas Lahan Warga
Amplop Uang dan Ancaman Tampar: Arogansi Kepala Dinas Singkil Terbongkar
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Singkil Mengabdi: Semangat Baru Pemuda Aceh Singkil untuk Masyarakat
GARDA Indonesia Kembali Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Singkil

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!