Aceh Tenggara – Malam di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Jumat (19 Juni 2026) pukul 21.00 WIB, menjadi saksi langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam menindak peredaran narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, petugas mendapat laporan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perapat Hilir. Informasi itu tidak dibiarkan berlalu begitu saja—karena di balik satu laporan kecil, bisa tersimpan bahaya besar bagi generasi.
Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Di tengah situasi malam, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah kombinasi hitam. Saat hendak dihentikan, pria tersebut justru mencoba melarikan diri. Dalam kepanikan itu, satu paket kecil diduga sabu sempat terjatuh di lokasi kejadian.
Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam. Selanjutnya pelaku CH (33) Warga Desa Bambel beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram, 1 unit Yamaha N-Max warna merah kombinasi hitam, 1 jas hujan warna putih kombinasi biru, 1 helai kain warna putih dan 1 pasang sandal jepit warna hitam kombinasi merah
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak pernah memilih tempat, waktu, atau siapa yang disentuhnya. Sekecil apa pun barang haram itu, dampaknya bisa merusak masa depan, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Karena perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi. (Red)














































