Polda Bali Tetapkan Direktur Parq Ubud Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 01:12 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menetapkan tersangka Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa AF, pria asal Jerman yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Irjen. Pol. Daniel Adityajaya. Jumat (24/1/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irjen. Pol. Daniel Adityajaya juga menjelaskan bahwa Wilayah tersebut di kenal dengan sebutan “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu sudah ditutup oleh penyidik dan Pemkab Gianyar.

Kapolda Bali menyebutkan bahwa indikasi adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam dari pengakuan setelah di introgasi, Parq Ubud mengantongi 34 sertifikat hak milik (HM) untuk tiga usaha di kawasan Parq Ubud.

Setelah dicek silang dengan data dari Dinas PUPR Gianyar, ditemukan pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Dalam pengecekan di lapangan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) milik Parq Ubud berupa bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam pembangunan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ada dugaan perbuatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.

“Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi,” ungkap Kapolda Bali.

Maka dari itu AF dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

(pt/hn/nm)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!