KUTACANE – Tumpukan bal ganja memenuhi meja-meja yang berjajar di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Kamis, 2 Juli 2026. Barang bukti seberat 161,9 kilogram itu bukan untuk dipamerkan, melainkan dimusnahkan sebagai simbol perang terhadap peredaran narkotika yang terus menjadi ancaman di wilayah tersebut.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., serta disaksikan Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), tokoh masyarakat, dan sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga Mei 2026 dengan lima orang tersangka. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus penegasan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Aceh Tenggara.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami berharap memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan narkotika akan ditindak tegas,” ujarnya.
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, ratusan kilogram ganja yang berhasil diamankan merupakan ancaman besar yang berhasil dicegah sebelum beredar di tengah masyarakat.
“Narkotika adalah musuh bersama. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan terus mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredarannya. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” kata Salim Fakhry.
Pemusnahan ratusan kilogram ganja itu menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Momentum tersebut dimaknai sebagai penguatan komitmen Polri untuk tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Di hadapan tumpukan bal ganja yang kemudian dimusnahkan, tersimpan pesan bahwa perang melawan narkoba belum usai. Kepolisian mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Bagi Aceh Tenggara, pemusnahan 161,9 kilogram ganja bukan sekadar menghilangkan barang bukti hasil kejahatan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi simbol upaya menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika sekaligus menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan benteng utama dalam menjaga daerah tetap aman dan bersih dari narkoba.
(Suhairi Pelis)













































