Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:44 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN || Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.

Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.

Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).

Berita Terkait

Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Dua Napi Lapas Kutacane Kedapatan Simpan Sabu, HP Juga Ikut Diamankan
Satresnarkoba Gerebek Rumah di Lawe Hijo, Temukan 12,59 Gram Sabu
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:48 WIB

Personel Polres Gayo Lues Salurkan Sembako dengan Menyeberangi Sungai Menggunakan Perahu Ban di Desa Pasir

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:05 WIB

Personel Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Sakit dengan Cara Digendong di Desa Tetumpun

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

Publik Nilai Kepala BGN Layak Tuai Pujian Atas Kampanye Program Makan Bergizi Sebagai Hak Anak Indonesia

Selasa, 4 November 2025 - 20:15 WIB

Publik Menilai Sudah Sangat Tepat Budi Arie Masuk Ke Partai Gerindra

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:06 WIB

Komisi III DPR RI dan Dr. H. M. Nasir Djamil Nyatakan Polres Gayo Lues Telah Ukir Sejarah dalam Pemberantasan Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Publik menilai Kerja Kepala BGN Sudah Sangat Di Rasakan Masyarakat Manfaat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!