Jakarta – Presiden Joko “Prabowo” Subianto menginstruksikan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) meniru sistem dapur milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil menyusul sejumlah temuan kasus keracunan di beberapa wilayah, sementara dapur Polri dinilai berhasil menerapkan standar tinggi dan tercatat tanpa kasus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Rapat kerja dimulai pukul 10.15 WIB dan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
“Presiden mengarahkan agar dapur MBG meniru dapur Polri karena standar mereka tinggi dan aman. Tidak ada laporan kasus keracunan dari dapur yang dikelola Polri,” ujar Dadan dalam pemaparannya.
Menggunakan setelan jas hitam, Dadan menyampaikan bahwa hingga 1 Oktober 2025 jumlah SPPG yang beroperasi secara nasional telah mencapai 10.012 unit. Namun, ia tak menampik bahwa sejumlah dapur pelaksana masih menghadapi tantangan, terutama terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Dadan memetakan wilayah kasus keracunan ke dalam tiga zona: Wilayah I (Sumatera), Wilayah II (Jawa), dan Wilayah III (Kawasan Timur Indonesia). Ia menyebut mayoritas kasus keracunan makanan terjadi di Wilayah II, terutama di Pulau Jawa.
“Penyebab utamanya adalah pelanggaran SOP. Misalnya, pembelian bahan makanan yang seharusnya dilakukan H-2, tapi dilakukan H-4. Atau proses memasak yang terlalu lama dari waktu konsumsi,” ungkap Dadan.
Ia menuturkan salah satu contoh pelanggaran SOP terjadi di Bandung, di mana dapur memulai proses masak pada pukul 21.00 malam dan baru membagikan makanan pada pukul 12.00 siang keesokan harinya.
“Jarak ideal maksimal 6 jam antara masak dan distribusi. Tapi ini sampai 12 jam, dan itu bisa berdampak pada kualitas makanan,” jelasnya.
Sebagai bentuk penindakan, Dadan menegaskan bahwa SPPG yang terbukti melanggar SOP akan diberi sanksi berupa penutupan sementara tanpa batas waktu. Operasional dapat kembali dibuka setelah standar diperbaiki dan diawasi pihak berwenang.
BGN, kata dia, juga mewajibkan setiap SPPG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dan memiliki alat sterilisasi mandiri. Pemerintah daerah diminta ikut terlibat melalui koordinasi dengan Puskesmas, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan dapur masak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, yang memimpin jalannya rapat, mengatakan bahwa fokus pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program MBG, termasuk penyebab keracunan dan langkah-langkah pembenahan sistem.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak sekolah dan kelompok rentan, yang ditargetkan menjangkau puluhan juta penerima manfaat hingga 2029.