DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, April 2026 | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) menyampaikan sikap tegas atas maraknya penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Melalui Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan “tugas rakyat hanya satu yaitu membayar pajak” yang seolah-olah merupakan pernyataan Menko Pangan adalah tidak benar, tidak memiliki sumber kredibel, dan merupakan bentuk distorsi publik yang berbahaya. Informasi tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kami melihat ada pola framing yang sengaja dibangun untuk menggiring opini publik secara negatif. Ini bukan sekadar kesalahan informasi, tetapi indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk melemahkan figur dan kinerja pejabat negara,” tegas Dedi Siregar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kami menilai bahwa penyebaran framing tersebut tidak bisa dilepaskan dari upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu konsolidasi dan kerja-kerja strategis pemerintah, khususnya yang tengah dijalankan oleh Zulkifli Hasan dalam sektor ketahanan pangan nasional. Ujar Dedi Siregar yang merupakan Aktivis Nasional Itu

Saat ini, Menko Pangan diketahui tengah fokus menjalankan berbagai program strategis dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memastikan stabilitas pasokan pangan, ketersediaan bahan pokok, serta penguatan kedaulatan pangan nasional.

Oleh karena itu, segala bentuk disinformasi yang menyerang secara personal maupun institusional dinilai sangat merugikan kepentingan publik.

Dalam pernyataannya, pihaknya juga menyampaikan beberapa poin sikap:

Mengecam keras penyebaran hoaks dan framing jahat yang menyesatkan masyarakat.

Mengajak masyarakat untuk lebih bijak, kritis, dan selektif dalam menerima serta menyebarkan informasi di ruang digital.
Mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas aktor di balik penyebaran disinformasi.

Menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Menko Pangan dalam menjalankan program pemerintah yang pro-rakyat.

Dedi siregar menambahkan ruang publik harus dijaga dari praktik manipulasi informasi yang dapat memecah belah bangsa. Literasi digital dan tanggung jawab bersama menjadi kunci dalam melawan hoaks serta menjaga stabilitas nasional.

Salam Hormar,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum
Dedi Siregar

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!