Delapan Kabupaten di Aceh Terindikasi Tambang Emas Ilegal

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:01 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Sedikitnya delapan kabupaten di Provinsi Aceh terindikasi menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Wilayah yang dimaksud mencakup Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Besar, dan satu titik lain yang terus dalam pemantauan.

Temuan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, dalam sebuah dialog interaktif bersama lembaga penyiaran publik, Kamis (2/10/2025). Ia menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, namun data pasti mengenai jumlah pelaku maupun keberadaan alat berat masih dalam tahap pendataan.

“Kami mulai melakukan pendataan sejak 2014 dan itu terus diperbarui secara berkala. Tapi secara rinci belum bisa kami pastikan karena situasi di lapangan sangat dinamis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Said, pemantauan tambang emas ilegal dilakukan setiap tahun menggunakan dua pendekatan, yaitu secara manual melalui tim lapangan, serta secara digital dengan bantuan teknologi pemetaan udara. Dalam dua tahun terakhir, penggunaan drone mulai diintensifkan untuk mengakses kawasan yang sulit dijangkau secara langsung dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Walaupun begitu, ESDM Aceh menegaskan bahwa kewenangan lembaga mereka sebatas pada fungsi pengawasan dan pembinaan. “Ranah penertiban itu ada pada aparat penegak hukum. Kami berkoordinasi, tetapi tidak memiliki wewenang eksekusi di lapangan,” kata Said.

Dalam praktiknya, keberadaan aktivitas ilegal kerap ditemukan di sekitar wilayah konsesi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Temuan semacam ini, menurut ESDM, akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan tata kelola wilayah tambang.

Indikasi tambang ilegal di wilayah legal menandakan adanya celah dalam sistem pengawasan. Oleh karena itu, ESDM mendorong kolaborasi lintas sektor yang mencakup pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga aktor-aktor terkait lainnya guna memastikan penanganan lebih terpadu.

Selain aspek hukum, Said menekankan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan pekerja dan dampak lingkungan dari pertambangan liar. Jika tidak diatasi dengan serius, aktivitas ilegal ini dapat memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk pencemaran sungai dan terganggunya ekosistem sekitar.

Hingga kini, Dinas ESDM Aceh menyatakan tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, diperlukan peran aktif dari instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan langkah penertiban demi menjaga kelestarian kawasan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Pemerintah Kab. Aceh Tenggara kembali raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Aceh
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Komunitas Suporter Bekasi Raya, Deklarasikan Sportivitas dan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:38 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:46 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:59 WIB

​Khianati Sumpah Jabatan: Oknum Satpol PP Tangsel diduga Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:56 WIB

Pernyataan Soal ‘Kartu ABC’ Dianggap Tak Rasional, FPII Nilai Wakil Walikota Serang Tak Layak Jadi Tokoh Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:31 WIB

Klarifikasi Sepihak oleh Kades Kemeri Suhud, Syamsul Bahri Ketua GWI Provinsi Banten Geram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!