Delapan Kabupaten di Aceh Terindikasi Tambang Emas Ilegal

ALASTA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:01 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Sedikitnya delapan kabupaten di Provinsi Aceh terindikasi menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Wilayah yang dimaksud mencakup Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Besar, dan satu titik lain yang terus dalam pemantauan.

Temuan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, dalam sebuah dialog interaktif bersama lembaga penyiaran publik, Kamis (2/10/2025). Ia menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, namun data pasti mengenai jumlah pelaku maupun keberadaan alat berat masih dalam tahap pendataan.

“Kami mulai melakukan pendataan sejak 2014 dan itu terus diperbarui secara berkala. Tapi secara rinci belum bisa kami pastikan karena situasi di lapangan sangat dinamis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Said, pemantauan tambang emas ilegal dilakukan setiap tahun menggunakan dua pendekatan, yaitu secara manual melalui tim lapangan, serta secara digital dengan bantuan teknologi pemetaan udara. Dalam dua tahun terakhir, penggunaan drone mulai diintensifkan untuk mengakses kawasan yang sulit dijangkau secara langsung dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Walaupun begitu, ESDM Aceh menegaskan bahwa kewenangan lembaga mereka sebatas pada fungsi pengawasan dan pembinaan. “Ranah penertiban itu ada pada aparat penegak hukum. Kami berkoordinasi, tetapi tidak memiliki wewenang eksekusi di lapangan,” kata Said.

Dalam praktiknya, keberadaan aktivitas ilegal kerap ditemukan di sekitar wilayah konsesi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Temuan semacam ini, menurut ESDM, akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan tata kelola wilayah tambang.

Indikasi tambang ilegal di wilayah legal menandakan adanya celah dalam sistem pengawasan. Oleh karena itu, ESDM mendorong kolaborasi lintas sektor yang mencakup pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga aktor-aktor terkait lainnya guna memastikan penanganan lebih terpadu.

Selain aspek hukum, Said menekankan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan pekerja dan dampak lingkungan dari pertambangan liar. Jika tidak diatasi dengan serius, aktivitas ilegal ini dapat memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk pencemaran sungai dan terganggunya ekosistem sekitar.

Hingga kini, Dinas ESDM Aceh menyatakan tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, diperlukan peran aktif dari instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan langkah penertiban demi menjaga kelestarian kawasan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Berita Terkait

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:59 WIB

Diduga Kuat Dibekingi Pejabat, LSM KOMPAK Desak Sekretariat MAA Aceh Tenggara Tarik Kembali “Sertifikat Bodong Ngekhane”

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:55 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:18 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Sampaikan Pesan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kejujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:21 WIB

57 CPNS Resmi Jadi PNS, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB

Sertifikat Tanpa Nama dan Tanda Tangan, LSM KOMPAK: Panitia Pelatihan Ngekhane Cederai Motto Perbaikan Pemerintahan SAH

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:13 WIB

Irigasi Lawe Harum Diduga Gagal Fungsi, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah serta APH Segera Lakukan Audit Menyeluruh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!