Banda Aceh — Sedikitnya delapan kabupaten di Provinsi Aceh terindikasi menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Wilayah yang dimaksud mencakup Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Besar, dan satu titik lain yang terus dalam pemantauan.
Temuan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, dalam sebuah dialog interaktif bersama lembaga penyiaran publik, Kamis (2/10/2025). Ia menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, namun data pasti mengenai jumlah pelaku maupun keberadaan alat berat masih dalam tahap pendataan.
“Kami mulai melakukan pendataan sejak 2014 dan itu terus diperbarui secara berkala. Tapi secara rinci belum bisa kami pastikan karena situasi di lapangan sangat dinamis,” ujarnya.
Menurut Said, pemantauan tambang emas ilegal dilakukan setiap tahun menggunakan dua pendekatan, yaitu secara manual melalui tim lapangan, serta secara digital dengan bantuan teknologi pemetaan udara. Dalam dua tahun terakhir, penggunaan drone mulai diintensifkan untuk mengakses kawasan yang sulit dijangkau secara langsung dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Walaupun begitu, ESDM Aceh menegaskan bahwa kewenangan lembaga mereka sebatas pada fungsi pengawasan dan pembinaan. “Ranah penertiban itu ada pada aparat penegak hukum. Kami berkoordinasi, tetapi tidak memiliki wewenang eksekusi di lapangan,” kata Said.
Dalam praktiknya, keberadaan aktivitas ilegal kerap ditemukan di sekitar wilayah konsesi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Temuan semacam ini, menurut ESDM, akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan tata kelola wilayah tambang.
Indikasi tambang ilegal di wilayah legal menandakan adanya celah dalam sistem pengawasan. Oleh karena itu, ESDM mendorong kolaborasi lintas sektor yang mencakup pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga aktor-aktor terkait lainnya guna memastikan penanganan lebih terpadu.
Selain aspek hukum, Said menekankan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan pekerja dan dampak lingkungan dari pertambangan liar. Jika tidak diatasi dengan serius, aktivitas ilegal ini dapat memicu kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk pencemaran sungai dan terganggunya ekosistem sekitar.
Hingga kini, Dinas ESDM Aceh menyatakan tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, diperlukan peran aktif dari instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan langkah penertiban demi menjaga kelestarian kawasan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.













































