FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:45 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Insiden dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Sertu STN kepada Muhammad Arafah Muda (Dafa), di area Mi Gacoan, Jln T Panglima Nyak makam, Kota Banda Aceh, 29 November lalu, kini berbuntut panjang.

Pasalnya Muhammad Arafah Muda (22) telah resmi melaporan oknum TNI tersebut,

Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP. 41/XI/2024 itu diterima oleh Sersan Dua Aris Munandar di Markaz Polisi Militer Kodam Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (Faksi), Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang hukum, menyatakan secara resmi akan melakukan pendampingan kepada korban.

Ketum FAKSI Aceh, Yulindawati, SH kepada awak media, Rabu (18/12/24) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban kasus ini.

Menurutnya dalam konstitusi setiap tumpah darah Indonesia harus dilindungi apalagi dugaan tindakan kekerasan ini di lakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil.

” Atas perbuatan semena mena terhadap korban ini, kami atas nama masyarakat mengecam keras perbuatan tersebut dan hal ini tak dapat di benarkan secara hukum,
tidak selayaknya perbuatan tersebut di lakukan oleh aparat militer kepada masyarakat sipil, ini perbuatan tercela “, Tegas Yulinda.

Aceh sudah damai, tapi perbuatan premanisme ini kenapa masih beredar di masyarakat, harusnya kita memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat bukan malah membuat ketakutan dan dan kegaduhan sehingga keadaan menjadi mencekam.

Lanjut aktivis Inong Aceh itu, Kami meminta Pangdam Iskandar Muda untuk menindak tegas oknum anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil ini tanpa terkecuali, hukum harus di tegakkan demi keadilan.

Dan kami meminta agar korban dan saksi di jamin keselamatan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, jangan sampai ada intimidasi dan ancaman dari pihak manapun, kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan kami meminta Pangdam Iskandar Muda untuk transparan terkait proses penindakan terhadap oknum pelaku tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar dan lemah.

TNI Dari Rakyat untuk Rakyat bukan malah menindas rakyat

Sambungnya, kami meminta siapapun dan pihak manapun untuk tidak melakukan perbuatan semena-mena, semua kita punya hak yang sama di mata hukum, siapapun dia jika bersalah maka proses menurut hukum yang berlaku di Indonesia, tutup Ketum Faksi.(*)

Berita Terkait

Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh
UGL dan Pemerintah Aceh Finalisasi Draft Kerja Sama Strategis untuk Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah
Djaka Budhi Utama: Satgas Bea Cukai Bukti Sinergi Lintas Lembaga Berantas Penyelundupan
Nurdiansyah Alasta Diganjar Penghargaan Alumni Berdampak Atas Kiprah Nyata dalam Dunia Kesehatan Hewan
Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Nasional dan Wilayah Aceh 2025
SMPA: Ancaman Mutasi Bentuk Kepemimpinan Feodal yang Tidak Pantas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 03:16 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 02:45 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:56 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Selasa, 7 April 2026 - 02:49 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 6 April 2026 - 03:04 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 5 April 2026 - 03:00 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!