Aceh Usulkan Revisi UUPA: Wujudkan Otonomi yang Lebih Berkeadilan

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:06 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan secara resmi draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005, sekaligus menjawab tantangan aktual dalam implementasi otonomi khusus Aceh.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, sejumlah anggota Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa banyak ketentuan dalam UUPA saat ini yang mengalami reduksi terhadap kewenangan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Hal ini menyebabkan sejumlah program dan kebijakan strategis tidak dapat dijalankan secara maksimal.

“Ketentuan umum dalam regulasi nasional sering kali menjadi hambatan dalam mengimplementasikan kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujar Fadhlullah.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Selama hampir dua dekade, rakyat Aceh telah terbiasa menerima layanan kesehatan dan pendidikan gratis melalui skema dana tersebut,” tambah Wagub.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul penting seperti insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak dan kebijakan perdagangan luar negeri yang belum dapat diimplementasikan karena terkendala regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani.

Dari sisi legislasi, DPRA telah merampungkan draf perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal tambahan. Proses ini dilengkapi dengan kajian akademik yang mendalam dan pelibatan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan pentingnya revisi ini dibahas secara harmonis dan proporsional, dengan tetap mengedepankan perspektif kebangsaan.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, melainkan bagian integral dengan kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum yang lahir dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir dua dekade, berbagai tantangan teknis dan politis masih kerap muncul, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf usulan dan naskah akademik tersebut, serta mengagendakan pembahasan lanjutan dalam forum-forum resmi DPR RI. Keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dipandang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, memperkuat otonomi daerah, serta mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat
Empati Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, : Wujud Kepemimpinan Humanis yang Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah
GP Alwashliyah Apresiasi Langkah Kapolri Ziarah Tokoh Bangsa: Teladan Pemimpin Merawat Persatuan
HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:05 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:36 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:28 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Menembak di Aceh Tenggara Pererat Sinergi TNI-Polri, Forkopimda, dan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:18 WIB

Peredaran Sabu di Kecamatan Semadam Digagalkan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku dalam Operasi Berantai

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:23 WIB

DEKLARASI ANTI KORUPSI: PENGUATAN ANTI KORUPSI UNTUK PENYELENGGARA NEGARA BERINTEGRITAS

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:20 WIB

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!