Blangkejeren, – Aktivitas eksplorasi tambang oleh PT Gayo Mineral Resources (PT GMR) yang berlangsung di Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kembali disorot tajam oleh publik dan aktivis lingkungan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan kuat bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas eksplorasi di luar batas wilayah yang diizinkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang mereka klaim miliki sejak 2024.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan pembukaan jalur yang secara geografis telah melewati wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) dan masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dugaan ini diperkuat oleh analisis peta tutupan lahan serta laporan masyarakat setempat yang menyatakan bahwa beberapa titik kegiatan telah berada di dalam blok hutan yang dilindungi undang-undang.
Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (20/6/2025), menyebut bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perizinan eksplorasi dan peraturan kehutanan. Ia menyayangkan sikap diam pemerintah daerah dan tidak adanya tindakan konkret dari dinas teknis dalam mengawasi kegiatan tersebut.
“Batas wilayah eksplorasi itu ada aturannya, tidak bisa dilebihi sesuka hati. Kalau benar sudah masuk ke kawasan hutan lindung, itu bukan hanya pelanggaran administratif tapi bisa masuk ke ranah pidana kehutanan,” ujar Abdiansyah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 35 yang mengatur bahwa pemegang IUP hanya berhak melakukan kegiatan dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Jika aktivitas dilakukan di luar batas itu, apalagi di kawasan hutan lindung, maka termasuk pelanggaran terhadap UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seharusnya PT GMR membuka peta wilayah eksplorasi mereka ke publik agar dapat diverifikasi bersama. Namun hingga saat ini, tidak ada publikasi resmi terkait batas koordinat wilayah izin, dokumen UKL-UPL, maupun dokumen AMDAL perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan eksplorasi tidak berjalan sesuai ketentuan hukum dan norma keterbukaan informasi publik.
“Kalau mereka tidak transparan soal peta dan dokumen lingkungan, maka wajar jika publik menduga ada sesuatu yang ditutupi. Perusahaan tambang di wilayah sensitif seperti Gayo Lues tidak bisa bekerja sembunyi-sembunyi,” tambahnya.
Kawasan yang menjadi lokasi eksplorasi PT GMR merupakan zona penyangga penting dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di kaki Pegunungan Leuser. Kegiatan pembukaan lahan tanpa izin yang jelas berpotensi merusak fungsi hidrologis kawasan dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, evaluasi langsung dari pihak berwenang menjadi sangat mendesak.
Abdiansyah juga menegaskan bahwa Lembaga Leuser Aceh telah mengirimkan permintaan resmi kepada Gubernur Aceh, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk segera melakukan investigasi lapangan. Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada tindakan korektif dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan diam jika kerusakan hutan terus dibiarkan atas nama investasi. Kalau memang sudah melewati batas izin, maka izinnya harus dicabut dan penanggung jawabnya harus diproses hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMR belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran batas wilayah eksplorasi tersebut. Dinas teknis terkait juga belum memberikan klarifikasi terkait status legalitas dan posisi kegiatan tambang tersebut terhadap batas kawasan hutan lindung. (TIM)













































