Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

ALASTA NEWS

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 3 Juni 2026 |  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 hasil tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan ke Polres Gayo Lues terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, pada Sabtu malam tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, korban pergi ke rumah keluarganya di Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang Kab. Gayo Lues. Sekira pukul 21.30 WIB korban kembali ke rumahnya di Desa Kerukunan Kutapanjang dan memarkirkan mobil miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada keesokan harinya saat korban hendak memanaskan kendaraan, korban mendapati mobil miliknya telah hilang dicuri. Adapun kendaraan tersebut merupakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8206 BL jenis mobil barang model pick up.

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues langsung bergerak cepat melakukan profiling serta mengumpulkan bahan keterangan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues segera melakukan pengejaran menuju Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik korban terparkir di dekat Jembatan Silayar, Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa, 02 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat ditemukan, kendaraan tersebut dalam keadaan terparkir tanpa pengemudi di lokasi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap nomor polisi dan identitas kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, dan dipastikan bahwa mobil tersebut benar merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian yang dilaporkan hilang di Desa Kerukunan Kutapanjang Kab. Gayo Lues.

“Setelah dipastikan kendaraan tersebut adalah mobil hasil curian, personel langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari terduga pelaku yang membawa kendaraan tersebut,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Meski telah dilakukan penyisiran selama beberapa jam di sekitar lokasi penemuan kendaraan, petugas belum berhasil menemukan terduga pelaku pencurian. Hingga saat ini, Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BL 8206 BL terparkir di dekat Jembatan Silayar, Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gayo Lues akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Editor : Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Saat Larangan Tinggal Tulisan, PT Hopson Tetap Produksi dan Negara Dinilai Gagal Menegakkan Hukum Lingkungan
Pabrik Masih Berasap di Tengah Larangan Resmi, PT Hopson Aceh Industri Dituding Mengabaikan Regulasi Negara
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Jejak Limbah Menguap Saat Pengawasan Menguat, Dugaan Manipulasi Lapangan oleh PT Rosin Kian Sulit Ditepis
PT Hopson Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan di Gayo Lues
PT Hopson Kembali Beroperasi Saat Dibekukan, Ketegasan Pemerintah Aceh Dipertanyakan di Tengah Krisis Lingkungan Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:19 WIB

PW GPA DKI Kecam Dugaan Pencatutan Identitas Mama Sinta, Desak Pencabutan Izin Film “Pesta Babi”

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:36 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:03 WIB

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:10 WIB

Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan ke Kementerian Lingkungan Hidup Desak Audit Total Industri Getah Pinus Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:56 WIB

PT Rosin Tak Gubris Pembekuan Operasional, Aktivitas Pabrik Tetap Jalan dan Warga Terus Menanggung Dampaknya

Senin, 11 Mei 2026 - 22:35 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!