AtalasNews *Tanah Karo* – Sabtu (11/6/2025)
Keberadaan arena (lokasi) judi dadu kopyok dan judi ketangkasan tembak ikan-ikan berkedok hiburan yang diduga dikelola oleh Oknum Aparat bebas beroperasi secara terang-terangan disekitaran masyarakat Tanah Karo
Pernyataan tersebut dijelaskan oleh warga yang enggan menyebutkan identitasnya dikarenakan takut akan pengkondisian yang dilakukan oleh Pengelola bersama rekan-rekanya, dan disinyalir perjudian tersebut meraup omset puluhan juta perharinya
Sedangkan yang diduga menjadi boss dadu dan judi ketangkasan tembak ikan – ikan yang ada di Tanah Karo ialah Nata ( sipil ) Lundu ( sipil ) E. Sembiring ( anggota Polres Tanah Karo) Suka ( sipil ) Manurung ( Intel Kodam I/BB ) Ginting Kodam ( Intel Kodam I/BB ) Ompong ( sipil ) A. Simarmata ( Yonif 125 ), Nababan ( Yonif 125) Danru ( Yonif 125 )
Adapun titik lokasi judi ikan – ikan yakni, Warkop Jalan Sukaraja Munte, Kelurahan Padang Mas tepatnya depan Kantor BNI lama, Terminal bawah Kelurahan Gung Leto, Pos tiga Laudah Kelurahan Padang Mas, Warkop Tarigan/Plaza Kabanjahe, depan Kantor Pos Tigabinanga, Simpang Empat Tigabinanga, Bawah Pohon Coklat Tigabinanga, Gudang Anjar – anjari Jalan Juhar – Tigabinanga, Warkop Simpang Ergaji Jalan Merek, Desa Garingging Kecamatan Merek, Warkop Bersama Jalan Merek – Sidikalang, Warkop depan SMP 1 Merek, Ruko dekat Yapim Situnggaling Merek, Gang Merek Pajak Lama Berastagi, Jalan Udara Berastagi, Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte, Desa Bertah Kecamatan Munte, Desa Kabantua Kecamatan Munte, Bukit Damai Desa Sarinembah, Lau Garut Kecamatan Mardinding, Lau Soluh Kecamatan Mardinding, Buluh Pancur Kecamatan Mardinding, Desa Sukamaju/Talin Kuta Kecamatan Tigopanah, Depan PLN Kecamatan Tigopanah, Desa Ujung Kecamatan Simpang Empat, Desa Kuta Gugung, Simpang Lau Kawar Kecamatan Naman Teran, Lapangan Volly Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiganderket, Gudang Jeruk Laudah , Kabanjahe, Jalan Nabung Surbakti dekat gerbang 125, Warkop sebelum Koramil Munte, Jalan Udara Warkop sebelah Alpa Mart Berastagi, Jalan Udara depan Alpa Mart, Jalan Kolam Berastagi, Pajak Singa, Kabanjahe.
Namun sangat disayangkan, ketika awak media ingin mengkonfirmasi dengan Kapolres Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H
S.I.K, M.Tr, Opsla beliau masih sibuk dan belum punya waktu untuk menerima kedatangan wartawan.
Demikian juga dengan Danyon 125/Si’Mbisa, Letkol. Inf.Haris Nur Priatno, . S Sos jawaban personelnya selalu tidak berada ditempat dan sedang sibuk.
Sedangkan ketika awak media ini dua kali mengunjungi Subdenpom Tanah Karo untuk mengkonfirmasi tentang keterlibatan anggota loreng, Personil piket selalu bilang komandan lagi di Medan, hingga berita ini dinaikan ke meja Redaksi ketiga pejabat yang berkompeten tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Warga Tanah Karo merasa resah dengan adanya perjudian tembak ikan-ikan dan judi lainnya di daerahnya, dikarenakan lambat laun akan semakin membesar dan menimbulkan dampak negatif besar untuk kalangan kaum muda terutama secara finansial dan terhadap pola pikir masyarakat.
Efek negatif ini meliputi :
Dampak Finansial:
Permainan ini bisa menyebabkan kerugian finansial karena pemain seringkali menghabiskan banyak uang untuk mendapatkan hadiah yang belum tentu dijamin.
Gangguan Pola Pikir:
Terlalu sering bermain judi ikan-ikan dapat mengganggu pola pikir masyarakat, terutama jika mereka menjadi kecanduan dan kesulitan untuk mengendalikan diri.
Hukum Pidana:
Menurut Pasal 303 KUHP, orang yang mengadakan judi dapat dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, menurut Hukumonline.
Selain itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tertarik pada judi ikan-ikan, seperti kemiskinan, narkoba , pencurian, pengaruh lingkungan, atau kejahatan lainnya
Ringkasnya, judi ikan-ikan dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keuangan dan pola pikir masyarakat, serta dapat berujung pada tindakan pidana.
(Red/Tim)













































