KUTACANE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggebrak dunia kejahatan narkoba dengan berhasil mengungkap 16 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir! Operasi besar-besaran ini dilakukan sejak 11 April hingga 27 Mei 2025, dan berhasil mengamankan 37 tersangka, yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang ditangani adalah narkoba jenis sabu-sabu (15 kasus), dengan satu kasus lainnya melibatkan narkoba jenis ganja.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menyita total sabu sebanyak 1.014,93 gram dan ganja seberat 652,42 gram. Tidak ditemukan barang bukti ekstasi dalam operasi kali ini,” ungkap AKP Jomson Silalahi kepada media. “Dari 37 tersangka yang diamankan, 33 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan.”
Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa Polres Aceh Tenggara tidak hanya mengandalkan operasi besar, tetapi juga memperkuat pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. AKP Jomson menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa berjalan tanpa peran aktif dari warga.
“Kami membutuhkan bantuan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, laporkan segera kepada kami. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Polres Aceh Tenggara terus menggencarkan operasi dan penyuluhan sebagai bagian dari strategi ganda—preventif dan represif—untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Mari bergandengan tangan dalam menjaga generasi muda dan memastikan wilayah kita tetap bersih dari ancaman narkoba!







































