GAYO LUES – Sejumlah pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dikabarkan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya melalui penyampaian lisan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nevirizal, pada Senin (19/5/2025), dan diduga atas perintah pimpinan daerah serta pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat.
Meski tidak dilakukan secara tertulis, penyampaian tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pejabat, terutama karena tidak disampaikan melalui mekanisme kepegawaian yang resmi. Beberapa pihak menilai, langkah ini merupakan strategi terselubung untuk melakukan perombakan struktural secara tidak langsung, tanpa menempuh proses evaluasi kinerja yang sesuai aturan.
Tawaran Bersyarat dan Ancaman Evaluasi
Informasi yang dihimpun Insetgalus.co dari sumber internal menyebutkan bahwa pejabat yang diminta mundur ditawari opsi untuk “istirahat sementara waktu” dari jabatan dengan janji dapat mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) setelah dua tahun nonaktif. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa janji tersebut hanya sebatas formalitas untuk menyingkirkan pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu di lingkup pemerintahan.
“Jika kami diminta mundur tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses yang transparan, ini sangat merugikan secara karier. Apalagi kami masih memiliki masa kerja yang panjang dan belum memasuki usia pensiun. Mengundurkan diri secara sukarela sama dengan mengakhiri karier sendiri,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Sumber juga menyebutkan bahwa jika tawaran tersebut ditolak, pihak yang bersangkutan terancam akan diperiksa oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dibentuk khusus untuk mengevaluasi kinerja mereka.
Asisten I Bantah Ada Instruksi Kepala Daerah
Ketika dikonfirmasi, Asisten I, Nevirizal, tidak membantah bahwa ia menyampaikan tawaran pengunduran diri tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan perintah resmi dari Bupati atau Wakil Bupati.
“Itu hanya bentuk masukan dari senior kepada junior, sebagai wujud kepedulian terhadap teman-teman SKPK. Tidak ada unsur tekanan,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan atau urgensi dari tawaran tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh redaksi.
Tanda Tanya Besar: Mutasi atau Konsolidasi Kekuasaan?
Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa sedikitnya 12 pejabat eselon II disodori surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan, namun hingga kini tidak ada klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan aparatur sipil negara: apakah ini bagian dari evaluasi kinerja yang wajar, atau bentuk konsolidasi kekuasaan terselubung?
Langkah mendorong pejabat mengundurkan diri tanpa melalui mekanisme yang sah dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dalam manajemen kepegawaian dan merusak profesionalisme birokrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap mutasi atau pengisian jabatan seharusnya dilakukan secara objektif, terbuka, dan akuntabel, serta tidak boleh didasari pada faktor subjektivitas, loyalitas pribadi, maupun tekanan politik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Gayo Lues terkait kebijakan tersebut. (Tim)













































