PHK Sepihak di Yayasan Gereja Mawar Sharon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 05:51 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Sebuah kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengemuka di Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya. Martina, mantan staf Prayer Ministry gereja tersebut, dipecat secara sepihak pada 1 Maret 2025 tanpa pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini terungkap dalam surat somasi yang dilayangkan oleh JEP Lawfirm & Partner kepada pimpinan Yayasan Gereja Mawar Sharon, Bapak Caled Natanieliem, cq. Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor) dan Bapak Lukas Wibisono (Departemen Doa).

Surat PHK yang dikeluarkan Yayasan Gereja Mawar Sharon (No.001/SDM-GMS/WAG/11/25) tertanggal 28 Februari 2025, menuduh Martina meminjam uang dari sesama pekerja dan jemaat serta menggunakan data mereka tanpa izin untuk pinjaman online. Namun, menurut JEP Lawfirm & Partner, alasan pemecatan tersebut tidak berdasar dan melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan.

Pihak pengacara klien, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dkk, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Gereja Mawar Sharon:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak adanya kontrak kerja: Martina bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terlindungi secara hukum.

2. Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan: Martina tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

3. Gaji di bawah UMP Surabaya: Gaji yang diterima Martina diduga di bawah Upah Minimum Kota Surabaya, sebuah pelanggaran yang merugikan pekerja.

4. PHK tanpa pesangon dan hak-hak lainnya: Pemecatan dilakukan tanpa memberikan pesangon dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

5. Proses pemecatan yang tidak sesuai prosedur: Martina hanya menerima teguran lisan tanpa adanya peringatan tertulis yang jelas dan tahapan yang sesuai prosedur.

“Alasan pemecatan yang diajukan Yayasan Gereja Mawar Sharon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum,” tegas Agustinus Nahak. “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan kami akan menuntut keadilan bagi klien kami.” Ulasnya kepada awak media, Sabtu (12/4/2025)

Pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan lembaga keagamaan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. JEP Lawfirm & Partner menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak Martina dan mengambil langkah hukum selanjutnya jika Yayasan Gereja Mawar Sharon tidak merespon somasi tersebut secara konstruktif.

Laporan: Jalal dan tim media investigasi

Berita Terkait

Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pagar Nusa Wilayah Jatim Gelar Silahturahmi dan Deklarasi Damai
Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin
Selamat & SuksesKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Diangkat Jabatan Baru Jadi Astamaops
Berstatus Waspada, Gunung Semeru Alami Erupsi Minggu Pagi
Selidiki Kasus SHGB di Perairan Sidoarjo, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:07 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53 WIB

PDAM Tirta Agara Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Peningkatan PAD di Hadapan Komisi B DPRK Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:58 WIB

Lsm Perkara Pertanyakan Dana DIF 2024 Baitulmal Aceh Tenggara Senilai Rp 341.135.000,-

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:17 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!