Hargai Keputusan Pemerintah Saat Ini, Ampon Man : Kebijakan Pemerintah Sudah Sesuai Aturan

ZULKIFLI, S.KOM

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:35 WIB

50746 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh merupakan perintah dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dalam suratnya selaku Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh paling lama 3 (tiga) bulan.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh tidak melalui mekanisme yang semestinya. “Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya pada Rabu (19/2/2025).

juru bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman yang lebih dikenal dengan sebutan Ampon Man atau Jubir Mualem Dek Fadh memberikan klarifikasi pada Kamis (20/2/2025). Dalam pernyataan nya Jubir Mualem Dek Fadh menyampaikan tiga poin utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ampon Man menjelaskan Pertimbangan Gubernur Aceh, pengangkatan Al Hudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan langsung Gubernur Aceh.

Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural.
Bahkan menurutnya secara kekuatan hukum SK Gubernur, menurut hukum administrasi negara, setiap keputusan gubernur yang telah dikeluarkan dan ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Prinsip preasumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.
Menurut Risman, siapapun gubernur Aceh, termasuk Mualem juga membutuhkan sosok yang loyal sejak dini. Dengan begitu, perintah Mualem agar Alhudri melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda sudah tepat.

“Mualem butuh sosok yang cekatan dalam mengorganisir sumberdaya di Pemerintah Aceh, sekaligus membantunya mewujudkan program dan kebijakan yang selaras dengan aturan dan regulasi, dan itu sangat msmpu dilakukan oleh Alhudri,” pungkas rizman

Risman mengajak untuk menghormati perintah Mualem sebagaimana dukungan berbagai kalangan terhadap program-program yang disampaikan oleh Mualem.

“Mualem butuh pembantu yang tidak sekedar mampuni, tapi juga cekatan dan paham akan arti dan makna loyalitas kepada pimpinan.

Mualem perlu sosok yang mampu mengeksekusi pikiran pimpinan, dan berkerja untuk Ia lanjut jelaskan, jika dikemudian hari pengangkatan Al Hudri ternyata terbukti cacat prosedur, pembatalan SK Gubernur tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, yakni melalui putusan Hakim Tata Usaha Negara, atau dapat pula dibatalkan oleh Gubernur Aceh yang memiliki wewenang hukum dalam pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda.

Menurut M. Jafar, soal keputusan gubernur tentang pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda tidak ada perintah Gubernur, atau melalui Sekda Aceh, serta tidak adanya paraf, keputusan pengangkatan Alhudri sah karena ditandatangani gubernur.

Dijelaskan M Jafar, ada atau tidak ada perintah Gubernur, yang penting SK pengangkatan Alhudri ditandatangani Gubernur Aceh. Sudah pasti orang yang namanya tertera dalam SK tersebut adalah orang yang diinginkan Gubernur Aceh, karena dia tandatangani langsung surat tersebut.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Kab. Aceh Tenggara kembali raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Aceh
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:23 WIB

DEKLARASI ANTI KORUPSI: PENGUATAN ANTI KORUPSI UNTUK PENYELENGGARA NEGARA BERINTEGRITAS

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:20 WIB

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:19 WIB

Ayo Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik!

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:12 WIB

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:11 WIB

Ketua Ikawati Kabupaten Aceh Tenggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:07 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 📱

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:06 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan senam pagi bersama pada di lapangan kantor Pertanahan Aceh Tenggara.

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:04 WIB

Rapat terkait percepatan PTSL 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 30 Jun 2026 - 04:20 WIB

ACEH TENGGARA

Ayo Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik!

Selasa, 30 Jun 2026 - 04:19 WIB

ACEH TENGGARA

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 30 Jun 2026 - 04:12 WIB

error: Content is protected !!