Juru Bicara Muallem – Dek Fadh : Soal Barcode BBM, adalah Soal Rasa Keadilan bagi Rakyat Aceh

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:05 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Statemen Gubernur Aceh akan menghapus sistem barcode BBM di SPBU di Aceh, dapat dipastikan ini bukan merupakan program prioritas dalam Visi Misi Gubernur /Wakil Gubernur Aceh priode 2025-2029.
Namun bisa dipastikan bahwa QR code SPBU merupakan isue dan soal sangat sensitif di kalangan rakyat Aceh. Apalagi sistem ini belum sepenuhnya berlaku di wilayah lain di seluruh Indonesia.

“Ada pertanyaan mendasar kenapa harus Aceh yang mengalami sistem ini ? atas dasar pemikiran bagaimana keputusan Pemerintah melalui Pertamina menjadikan Aceh sebagai wilayah yg dijadikan percontohan pertama penyaluran BBM bersubsidi secara ketat lewat sistem barcode? Aceh adalah salah satu dari sedikit Provinsi penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia bahkan di dunia,” ungkap Juru Bicara Mualem-Dekfadh, Teuku Kamaruzzaman, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Menurut pria yang akrab disapa Ampon Man itu, masyarakat Aceh yang berpergian ke Sumatera Utara dan yang berada di Sumatera Utara atau wilayah lain di Indonesia misalnya tidak mengalami hambatan sistem QR dalam pengisian BBM di SPBU yang ada di wilayah Sumatera Utara dan atau wilayah lain di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar itu Gubernur Aceh dalam statemen itu dari lubuk hati yang dalam ingin agar masyarakat diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini Pertamina sekarang dan saat ini juga,”jelasnya.

Ampon Man mengatakan bahwa, untuk semua upaya penghapusan barcode itu diperlukan proses pembicaraan yang lebih dalam soal subsidi ini, akan dilihat nanti pada persoalan yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 serta Perpres perubahannya Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Permen ESDM nomor 20 tahun 2021 serta perubahannya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Jika mungkin akan kita coba teliti lebih jauh soal jatah BBM bersubsidi bagi Aceh serta solusi subsidi nya , termasuk mungkin dilihat dari Dana Bagi Hasil ( DBH) Minyak dan Gas Bumi yang merupakan Hak Penerimaan Aceh. Kita tentu akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan atau Pertamina dan atau Badan Pengelola Hulu ( BPH) Minyak dan Gas Bumi RI,”ujarnya.

Lanjut Ampon Man, Gubernur Aceh saat ini ingin agar situasi psikologis Aceh yang merasa selalu diperlakukan tidak adil sejak bergabung dengan Republik Indonesia dulu sehingga terjadi perlawanan DI/TII pada tahun 1953 selama 9 tahun karena Aceh yang sebelumnya berdiri sebagai sebuah Entitas Negara Bangsa akan disatukan dengan Provinsi Sumatera Timur serta Eksplorasi dan Ekploitasi cadangan Gas Alam Raksasa Arun yang hasilnya dibagi secara tidak adil, yang berujung timbulnya perlawanan Gerakan Aceh Merdeka selama hampir 30 tahun, perlawanan karena perlakuan tidak adil diharapkan tidak akan berulang lagi dimasa depan.

PT Pertamina Indonesia sendiri sebagaimana juga Garuda Indonesia adalah merupakan bahagian dari sejarah perjuangan Rakyat Aceh dimasa lalu untuk Eksistensi berdirinya Negara Republik Indonesia. “Kita harapkan dalam masa depan akan ada solusi yang baik dan adil bagi semua serta menjadi perhatian semua pihak bahwa keadilan itu perlu bagi semua dan berlaku secara serentak bagi semua kita dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,”pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:01 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:30 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:20 WIB

Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:27 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:09 WIB

Instruksi Siaga 1 TNI Tuai Dukungan, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!