KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

ALASTA NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:02 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 13/2/2025 | Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, dalam Rapat Pembinaan Teknis yang dihadiri oleh Hakim Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) seluruh Aceh menegaskan pentingnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS).

Pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan. Sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi. Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu. Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi. Tegas Nursyam, yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.

Terkait PS ini, Makaroda Hafat yang juga Hakim Tinggi senior di PT BNA menambahkan bahwa PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi dron. Hal ini misalnya dalam hal objek sengketa yang luas sekali, yang mencapai ribuan hektar. Karenanya, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut dapat menjadi barang bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Tapat Pembinaan Teknis tersebut, dilakukan dialog tanya jawab antara KPN dari beberapa daerah yang direspon oleh para Hakim Tinggi serta diberi arahan penegasan oleh Bapak KPT.

Acara khusus ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua yang juga dihadiri oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:01 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 16:30 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:20 WIB

Sertifikasi Hipnoterapi Resmi Dorong Profesionalisme Praktisi di Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:27 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:09 WIB

Instruksi Siaga 1 TNI Tuai Dukungan, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!