Dibalik Pernyataan dr. Spesialis RSUD Kota Subulussalam “Obat Kosong”

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:31 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial(/21/01/24)
Subulussalam,teropongbarat.co. Pernyataan seorang dr. Risdianty Saragih spesialis penyakit dalam yang bekerja dirumah sakit umum daerah kota Subulussalam, serta merta diduga, melakukan kampanye hitam atas eksistensi sebuah rumah sakit umum daerah kota Subulussalam di medsos menjadi pertanyaan publik. Ada apa aparatur sipil negara yang dengan mudahnya melakukan kritikan tendensiusnya diruang publik seperti Fb.

Menyatakan obat dirumah sakit kosong, ternyata hanya degelan semata, adakah tujuan lain? Atau ada keinginan merekomendasikan sebagai Direktur Rumah Sakit umum daerah dimasa transisi pemerintah kota Subulussalam?

There is something behind the statement of the spescialist dr. of Subulussalam City Hospital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

There are Interests Behind the Statement of the Internal Medicine Specialist at Subulussalam Regional Hospital.

Bukankah yang paling mahal didunia ini ada dua hal yaitu mengenal diri dan mengenal batas. Disitulah kebahagian sejati.

Karena dengan mengenal diri, kita tahu siapa kita, darimana kita dan untuk apa kita hidup didunia ini. Dan dengan mengenal batas, kita tahu kapan harus melangkah, dan kapan harus berhenti serta kapan harus kembali. Kedua ini menjaga hati kita dari keangkuhan, dari ilmu ini melindungi hati kita dari luka yang mendalam. Untuk naik sebagai Herois tak harus memukul dari dalam, menjatuhkan kawan secara terang terangan.

Dwi Darmianty Lubis, S. Farm kepala instalasi farmasi Rumah Sakit umum daerah kota Subulussalam akhirnya mengungkap bahwa pernyataan dr. Risdianty Saragih spesialis penyakit dalam yang mengatakan obat untuk pasien kosong tidaklah benar adanya.

Namun menurutnya dari delapan yang ditulis resep dokter itu, ada satu yang tidak lengkap yaitu INHALER sehingga dari 8 item, 7 sudah terpenuhi dan yang satu lagi tetap diupayakannya dari Apotik pendamping atau apotolik lainnya, “kalau memang obat itu dibutuhkan pasien. Kami tetap upayakan dari manapun dengan memakai dana kasir.” Ujar Dwi Darmianty Lubis, S. Farm kepala instalasi farmasi Rumah Sakit umum daerah kota Subulussalam” Itu.

Pihak manajamen rumah sakit (RSUD) sendiri menanggapi berita yang tersebar mengenai kekosongan obat tidaklah benar adanya namun untuk beberapa obat yang kosong selalu ada alternatif untuk memenuhi resep fasien.

Pekerjaan yang paling mudah menurut legendaris adalah menyalahkan atas berbagai kinerja instansi pemerintah. Tetapi harus kita sadari ASN memiliki regulasi sendiri ketika ianyaa melakukan kritikan dianggap terlalu tendensius, hingga membuat ruang publik riuh dan terkesan kurang beradab. Menyalahkan pimpinan, menyalahkan kepala daerah,menyalahkan legislatif, bahkan menyalahkan pemerintah Aceh secara berlebihan.

Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Sebagai abdi negara, tindakan dan perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. PNS/ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lalu, berdasarkan aturan tersebut, bolehkah PNS mengritik pemerintah?
Kewajiban PNS untuk Taat pada Pemerintah Berbagai kewajiban PNS disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut, PNS wajib:
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Merujuk pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa seorang PNS diwajibkan untuk taat dan patuh pada pemerintah serta kebijakan yang dikeluarkannya.
Ada Aturan Main jika ASN Ingin Kritik Pemerintah Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Selain taat dan patuh pada pemerintah, dalam Pasal 5 huruf h, PNS juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang merugikan negara. Terkait mengritik pemerintah, PNS sebenarnya dapat melakukannya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 4 huruf d, PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara. Artinya, PNS yang ingin mengritik pemerintah dapat menyampaikan kritikan tersebut langsung kepada atasannya dan bukan di ruang publik.

Tak hanya itu, PNS juga dilarang untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Hal ini merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS dan PPPK (yang merupakan ASN) pun dilarang menyebarkan atau memberi dukungan terhadap pendapat di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Baca juga: Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah Sanksi Mengritik di Ruang Publik Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di atas, mengritik pemerintah di ruang publik merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Pada Akhirnya semua kita akan dimintai pertangung jawaban secara dunia ahirat. Baik lisan dan tulisan, perkataan dan perbuatan. “Kalau anda mau madu, jangan tendang sarang lebahnya.” //Tim editorial.

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Keresahan Meningkat, Warga Dusun Lae Mbetar Surati Pemerintah dan Polisi
Surat Terbuka dari Warga Lae Mbetar: Saat Tenang Malam Terganggu oleh Mabuk-Mabukan dan Balap Liar
Wartawan Tertekan karena Pemberitaan, Aduan Migrain Tak Bisa Lindungi Pelaku
Ngatiman, Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Subulussalam, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Kasat Narkoba Polres Simalungun: Pengedar hingga Bandar Akan Kami Sikat Habis
Pulih Kombih Blokir Wartawan, Publik Bilang: Bukan Cuma Kontak yang Diblokir, Tapi Keadilan
MTQ IX Subulussalam Jadi Momentum Membumikan Al-Qur’an dan Memperkuat Persaudaraan Umat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:47 WIB

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:37 WIB

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:07 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:52 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 10 April 2026 - 20:29 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 3 April 2026 - 00:35 WIB

Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:09 WIB

Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Rugikan Konsumen dan Cemari Bisnis

Berita Terbaru

KUANTAN SINGINGI-RIAU

Pendampingan Bhabinkamtibmas bantu petani jaga pertumbuhan jagung usia 37 hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:41 WIB

error: Content is protected !!