Ngatiman, Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Subulussalam, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:35 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50) kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat administrasi hukum.

Dasar penyerahan termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025, P-21 Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, serta Surat Kapolres Subulussalam Nomor B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim, menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh tersangka. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka Ngatiman diketahui berusia 50 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia telah diamankan dan diproses berdasarkan hukum berlaku di Aceh, yang secara khusus mengatur tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian administrasi penyidikan, menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada JPU, serta memfinalisasi berkas perkara menuju proses pengadilan. Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya tersangka dan seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujar Mufakhir.

Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Keresahan Meningkat, Warga Dusun Lae Mbetar Surati Pemerintah dan Polisi
Surat Terbuka dari Warga Lae Mbetar: Saat Tenang Malam Terganggu oleh Mabuk-Mabukan dan Balap Liar
Wartawan Tertekan karena Pemberitaan, Aduan Migrain Tak Bisa Lindungi Pelaku
Kasat Narkoba Polres Simalungun: Pengedar hingga Bandar Akan Kami Sikat Habis
Pulih Kombih Blokir Wartawan, Publik Bilang: Bukan Cuma Kontak yang Diblokir, Tapi Keadilan
MTQ IX Subulussalam Jadi Momentum Membumikan Al-Qur’an dan Memperkuat Persaudaraan Umat
Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Subulussalam Kota Diam Ditengah Kegelisahan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:49 WIB

PeTA Aceh Tenggara Tegaskan Aksi Spanduk Fitnah Bupati Berpotensi Mengganggu Stabilitas Sosial dan Persatuan

Selasa, 21 April 2026 - 21:44 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Pemasangan Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry, Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku

Selasa, 21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Minggu, 19 April 2026 - 19:46 WIB

PDAM Tirta Agara Luncurkan Sistem Pengaduan dan Pembayaran Berbasis Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pascabencana

Jumat, 17 April 2026 - 22:42 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 18:09 WIB

Akses Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Senin, 13 April 2026 - 19:45 WIB

Yahdi Hasan Ramud Berikan Apresiasi atas Keberhasilan Kapolres Yulhendri Berantas Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!