Perusahaan Pinus di Gayo Lues Disurati Gubernur Aceh, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:19 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengolah getah pinus, PT. Kencana Hijau Binalestari, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues. Melalui surat resmi bernomor 500.4/4737 yang diterbitkan pada 25 April 2025 dan diklasifikasikan sebagai “Segera”, Gubernur menyampaikan teguran keras atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Dua kali verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh, masing-masing pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari belum memenuhi sejumlah kewajiban penting sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan, Gubernur mengurai tiga temuan pokok yang menjadi dasar teguran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Tidak Standar
    Instalasi cerobong pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi persyaratan teknis. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem sekitar.

  2. LKPM Tidak Disampaikan
    PT. Kencana Hijau Binalestari belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi penanaman modal. Laporan ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan di hadapan pemerintah dan publik.

  3. Duplikasi KBLI Belum Dihapus
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinan usaha perusahaan terdeteksi mengalami duplikasi. Ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam struktur legal perusahaan dan berpotensi disalahgunakan.

Atas dasar itulah, Gubernur memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya surat kepada perusahaan untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki semua temuan tersebut. Jika tidak dilakukan, maka Pemerintah Aceh tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah administratif yang lebih keras, termasuk pencabutan izin atau rekomendasi sanksi.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban ketentuan teknis yang berlaku,” bunyi kutipan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh.

Surat teguran itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak strategis di tingkat daerah dan nasional: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala DLHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan melibatkan lintas lembaga.

Reaksi publik atas surat tersebut mulai bermunculan. Beberapa tokoh masyarakat Gayo Lues menyambut baik langkah Gubernur, namun juga berharap agar pemerintah kabupaten dan provinsi melakukan pengawasan nyata dan terbuka. “Jangan hanya surat, kami ingin ada tindakan di lapangan. Jangan sampai kerusakan lingkungan sudah parah baru turun tangan,” kata Abdurrahman, tokoh adat dari Blangkejeren.

Aktivis lingkungan  menyebut langkah Gubernur sebagai momentum penting. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap industri kehutanan dan pengolahan hasil hutan harus diperketat. “Industri tidak boleh diberi ruang bebas tanpa kontrol. Lingkungan Aceh sudah cukup banyak dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

PT. Kencana Hijau Binalestari hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait surat teguran tersebut. Media juga belum memperoleh akses langsung ke pihak manajemen perusahaan untuk konfirmasi lebih lanjut.

Gayo Lues merupakan salah satu kabupaten yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), wilayah konservasi strategis yang menjadi rumah bagi banyak spesies langka dan menjadi benteng penting perubahan iklim di Sumatera. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah ini mendapat perhatian khusus, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat sipil.

Teguran dari Gubernur Aceh ini menjadi pengingat serius kepada seluruh pelaku usaha di Aceh bahwa keberadaan industri harus selalu sejalan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan publik. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk tidak lagi mentolerir bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian ekologis maupun sosial di kemudian hari. (TIM)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan di Gayo Lues
PT Hopson Kembali Beroperasi Saat Dibekukan, Ketegasan Pemerintah Aceh Dipertanyakan di Tengah Krisis Lingkungan Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Diharapkan Jadi Inspirasi Pendidikan Anak Usia Dini
Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues Terus Berulang, Di Mana Negara Melindungi Lingkungan?
Produksi Ilegal PT Hopson Jalan Terus Meski Dilarang, Di Mana Polisi dan Pengawas Pemerintah?
Pembekuan Tinggal Formalitas, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Produksi Malam Hari di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Langgar Komitmen Penghentian Operasional, Warga Rekam Aktivitas Pabrik Saat Malam Hari
PT Hopson Diduga Langgar Hasil Rapat Resmi Pemerintah, Cerobong Pabrik Tertangkap Aktif Saat Pengawasan Melemah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Jalan Nasional Kutasane–Lawe Tua Persatuan Kembali Aman Dilalui Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!