Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengolah getah pinus, PT. Kencana Hijau Binalestari, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues. Melalui surat resmi bernomor 500.4/4737 yang diterbitkan pada 25 April 2025 dan diklasifikasikan sebagai “Segera”, Gubernur menyampaikan teguran keras atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Dua kali verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh, masing-masing pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari belum memenuhi sejumlah kewajiban penting sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam surat yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan, Gubernur mengurai tiga temuan pokok yang menjadi dasar teguran:
-
Cerobong Emisi Tidak Standar
Instalasi cerobong pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi persyaratan teknis. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem sekitar. -
LKPM Tidak Disampaikan
PT. Kencana Hijau Binalestari belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi penanaman modal. Laporan ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan di hadapan pemerintah dan publik. -
Duplikasi KBLI Belum Dihapus
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinan usaha perusahaan terdeteksi mengalami duplikasi. Ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam struktur legal perusahaan dan berpotensi disalahgunakan.

Atas dasar itulah, Gubernur memberi tenggat waktu 30 hari sejak diterimanya surat kepada perusahaan untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki semua temuan tersebut. Jika tidak dilakukan, maka Pemerintah Aceh tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah administratif yang lebih keras, termasuk pencabutan izin atau rekomendasi sanksi.
“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban ketentuan teknis yang berlaku,” bunyi kutipan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh.
Surat teguran itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak strategis di tingkat daerah dan nasional: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala DLHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan melibatkan lintas lembaga.
Reaksi publik atas surat tersebut mulai bermunculan. Beberapa tokoh masyarakat Gayo Lues menyambut baik langkah Gubernur, namun juga berharap agar pemerintah kabupaten dan provinsi melakukan pengawasan nyata dan terbuka. “Jangan hanya surat, kami ingin ada tindakan di lapangan. Jangan sampai kerusakan lingkungan sudah parah baru turun tangan,” kata Abdurrahman, tokoh adat dari Blangkejeren.
Aktivis lingkungan menyebut langkah Gubernur sebagai momentum penting. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap industri kehutanan dan pengolahan hasil hutan harus diperketat. “Industri tidak boleh diberi ruang bebas tanpa kontrol. Lingkungan Aceh sudah cukup banyak dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.
PT. Kencana Hijau Binalestari hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait surat teguran tersebut. Media juga belum memperoleh akses langsung ke pihak manajemen perusahaan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Gayo Lues merupakan salah satu kabupaten yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), wilayah konservasi strategis yang menjadi rumah bagi banyak spesies langka dan menjadi benteng penting perubahan iklim di Sumatera. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah ini mendapat perhatian khusus, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat sipil.
Teguran dari Gubernur Aceh ini menjadi pengingat serius kepada seluruh pelaku usaha di Aceh bahwa keberadaan industri harus selalu sejalan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan publik. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk tidak lagi mentolerir bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian ekologis maupun sosial di kemudian hari. (TIM)













































