Eksplorasi Tambang PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Hutan Lindung Terancam Rusak Permanen

ALASTA NEWS

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:55 WIB

50788 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 16 Juni 2025 — Aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kian memicu kekhawatiran luas. Di balik bising alat berat dan klaim legalitas, membentang deretan kerusakan ekologis yang nyata dan potensi pelanggaran hukum yang serius. Di wilayah yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kegiatan ini dituding telah mengoyak tatanan alam dan melanggar sejumlah regulasi lingkungan serta kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, menyebut bahwa eksplorasi PT GMR sudah melampaui batas kewajaran dalam perlindungan lingkungan. “Legalitas seperti PPKH bukanlah kartu bebas untuk merusak. Legal bukan berarti bermoral, dan kerusakan yang sudah terjadi membuktikan bahwa aktivitas ini tidak pantas diberi toleransi,” ujar Abdiansyah dalam keterangannya.

Temuan LLA di lapangan menunjukkan pembukaan jalur baru dengan alat berat, perusakan vegetasi hutan, gangguan pada mata air, serta ancaman nyata terhadap habitat satwa endemik yang menjadi indikator kesehatan hutan. Lereng Tangsaran bukan hanya bagian dari lanskap geografis Aceh, tapi merupakan zona penyangga vital bagi keseimbangan ekologis kawasan tengah Aceh—fungsi yang kini terancam punah akibat eksploitasi yang agresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdiansyah, aktivitas PT GMR diduga melanggar setidaknya empat regulasi penting yang seharusnya menjadi pagar pelindung kawasan hutan lindung dari kepentingan modal. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan tanpa izin sah dan mengharuskan penerapan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap aktivitas tanpa AMDAL yang layak serta menekankan pentingnya prinsip polluter pays. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan mewajibkan kajian ekologis, sosial, dan ekonomi sebelum perubahan fungsi kawasan, namun hingga kini tidak ada satu pun dokumen kajian yang dipublikasikan secara terbuka. Terakhir, Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang PPKH mewajibkan agar setiap penggunaan kawasan hutan tetap menjaga keberlanjutan fungsi ekologisnya dan tidak menimbulkan kerusakan permanen.

Yang paling ironis, kata Abdiansyah, adalah perlakuan hukum yang sangat timpang antara rakyat kecil dan korporasi. Masyarakat adat atau petani lokal sering dikriminalisasi hanya karena membuka lahan satu-dua hektare untuk hidup. Sementara perusahaan bisa dengan leluasa membawa alat berat, menggunduli hutan lindung, dan tidak ada tindakan hukum. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini adalah bentuk nyata pembiaran sistematis negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik modal.

Abdiansyah menambahkan bahwa wilayah lereng Tangsaran memiliki tingkat kerentanan longsor yang tinggi. Aktivitas berat tanpa mitigasi risiko yang jelas merupakan kelalaian yang sangat fatal. “Kita sedang bermain-main dengan nyawa. Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab? Tidak cukup hanya berkata ‘akan kita evaluasi’. Ini harus dihentikan sekarang,” tegasnya.

LLA mendesak intervensi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Aceh, untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT GMR. Lebih jauh, LLA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan kolusi dalam proses penerbitan PPKH dan potensi penyimpangan dalam prosedur perizinan lingkungan.

“Kami menduga ada permainan dalam proses ini. Jika tidak, mustahil izin diberikan begitu saja untuk kawasan yang jelas-jelas memiliki nilai konservasi tinggi dan risiko kerusakan ekologis permanen,” ujar Abdiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak PT Gayo Mineral Resource maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Namun di tengah masyarakat, kekhawatiran makin meluas. Suara-suara penolakan mulai menggema dari berbagai penjuru desa. Apa yang terjadi di lereng Tangsaran bukan hanya soal tambang, tapi soal bagaimana negara mengambil sikap: berpihak pada alam dan rakyat, atau terus tunduk pada logika kapital.

Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, maka kerusakan yang terjadi bisa menjadi warisan kehancuran yang akan ditanggung generasi mendatang. (TIM)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan di Gayo Lues
PT Hopson Kembali Beroperasi Saat Dibekukan, Ketegasan Pemerintah Aceh Dipertanyakan di Tengah Krisis Lingkungan Gayo Lues
Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Diharapkan Jadi Inspirasi Pendidikan Anak Usia Dini
Aktivitas Ilegal PT Hopson di Gayo Lues Terus Berulang, Di Mana Negara Melindungi Lingkungan?
Produksi Ilegal PT Hopson Jalan Terus Meski Dilarang, Di Mana Polisi dan Pengawas Pemerintah?
Pembekuan Tinggal Formalitas, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Produksi Malam Hari di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Langgar Komitmen Penghentian Operasional, Warga Rekam Aktivitas Pabrik Saat Malam Hari
PT Hopson Diduga Langgar Hasil Rapat Resmi Pemerintah, Cerobong Pabrik Tertangkap Aktif Saat Pengawasan Melemah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

SMAN 1 Kutacane Catat Prestasi, 117 Siswa Lolos Seleksi Nasional Perguruan Tinggi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:06 WIB

2.540 Honorer Aceh Tenggara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Salim Fakhry Tekankan Integritas dan Disiplin ASN

Senin, 25 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPRK Apresiasi Langkah Bupati Rangkul Pers dan LSM

Senin, 25 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:37 WIB

BPJN 3.5 Pastikan Jalan Nasional Kutasane–Lawe Tua Persatuan Kembali Aman Dilalui Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara–Medan Pascabanjir Sudah Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Kerahkan Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!