Gayo Lues, 16 Juni 2025 — Aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kian memicu kekhawatiran luas. Di balik bising alat berat dan klaim legalitas, membentang deretan kerusakan ekologis yang nyata dan potensi pelanggaran hukum yang serius. Di wilayah yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kegiatan ini dituding telah mengoyak tatanan alam dan melanggar sejumlah regulasi lingkungan serta kehutanan yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, menyebut bahwa eksplorasi PT GMR sudah melampaui batas kewajaran dalam perlindungan lingkungan. “Legalitas seperti PPKH bukanlah kartu bebas untuk merusak. Legal bukan berarti bermoral, dan kerusakan yang sudah terjadi membuktikan bahwa aktivitas ini tidak pantas diberi toleransi,” ujar Abdiansyah dalam keterangannya.
Temuan LLA di lapangan menunjukkan pembukaan jalur baru dengan alat berat, perusakan vegetasi hutan, gangguan pada mata air, serta ancaman nyata terhadap habitat satwa endemik yang menjadi indikator kesehatan hutan. Lereng Tangsaran bukan hanya bagian dari lanskap geografis Aceh, tapi merupakan zona penyangga vital bagi keseimbangan ekologis kawasan tengah Aceh—fungsi yang kini terancam punah akibat eksploitasi yang agresif.
Menurut Abdiansyah, aktivitas PT GMR diduga melanggar setidaknya empat regulasi penting yang seharusnya menjadi pagar pelindung kawasan hutan lindung dari kepentingan modal. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan tanpa izin sah dan mengharuskan penerapan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap aktivitas tanpa AMDAL yang layak serta menekankan pentingnya prinsip polluter pays. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan mewajibkan kajian ekologis, sosial, dan ekonomi sebelum perubahan fungsi kawasan, namun hingga kini tidak ada satu pun dokumen kajian yang dipublikasikan secara terbuka. Terakhir, Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang PPKH mewajibkan agar setiap penggunaan kawasan hutan tetap menjaga keberlanjutan fungsi ekologisnya dan tidak menimbulkan kerusakan permanen.
Yang paling ironis, kata Abdiansyah, adalah perlakuan hukum yang sangat timpang antara rakyat kecil dan korporasi. Masyarakat adat atau petani lokal sering dikriminalisasi hanya karena membuka lahan satu-dua hektare untuk hidup. Sementara perusahaan bisa dengan leluasa membawa alat berat, menggunduli hutan lindung, dan tidak ada tindakan hukum. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini adalah bentuk nyata pembiaran sistematis negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik modal.
Abdiansyah menambahkan bahwa wilayah lereng Tangsaran memiliki tingkat kerentanan longsor yang tinggi. Aktivitas berat tanpa mitigasi risiko yang jelas merupakan kelalaian yang sangat fatal. “Kita sedang bermain-main dengan nyawa. Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab? Tidak cukup hanya berkata ‘akan kita evaluasi’. Ini harus dihentikan sekarang,” tegasnya.
LLA mendesak intervensi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Aceh, untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT GMR. Lebih jauh, LLA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan kolusi dalam proses penerbitan PPKH dan potensi penyimpangan dalam prosedur perizinan lingkungan.
“Kami menduga ada permainan dalam proses ini. Jika tidak, mustahil izin diberikan begitu saja untuk kawasan yang jelas-jelas memiliki nilai konservasi tinggi dan risiko kerusakan ekologis permanen,” ujar Abdiansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak PT Gayo Mineral Resource maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Namun di tengah masyarakat, kekhawatiran makin meluas. Suara-suara penolakan mulai menggema dari berbagai penjuru desa. Apa yang terjadi di lereng Tangsaran bukan hanya soal tambang, tapi soal bagaimana negara mengambil sikap: berpihak pada alam dan rakyat, atau terus tunduk pada logika kapital.
Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, maka kerusakan yang terjadi bisa menjadi warisan kehancuran yang akan ditanggung generasi mendatang. (TIM)













































