MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Kecam Peralihan Empat Pulau ke Sumut: Bentuk Pengkhianatan terhadap Pancasila

ALASTA NEWS

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 05:03 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang, 1 Juni 2025 — Dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan sikap tegas terhadap perampasan wilayah Aceh berupa empat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — yang kini secara administratif tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menyampaikan pernyataan ini di salah satu kafe di Jalan DI Panjaitan, Kualasimpang, Sabtu (1/6/2025).

Dengan tajuk “Pancasila Dikhianati: Rakyat Aceh Menuntut Keadilan atas Perampasan Empat Pulau Aset Provinsi Aceh”, Edi menyebut bahwa fakta pengalihan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap semangat Pancasila, khususnya terhadap:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
    “Ketika batas wilayah Aceh diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat Aceh, maka ini bukan bentuk persatuan, tetapi pembelahan dan penistaan terhadap integritas Aceh,” kata Edi.

  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Ia menegaskan, tidak pernah ada musyawarah dengan rakyat Aceh. “Tidak ada proses demokratis. Yang terjadi adalah pemindahan wilayah secara senyap dan manipulatif. Ini adalah bentuk otoritarianisme administratif,” lanjutnya.

Pernyataan Sikap

Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan bahwa MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan:

  1. Pengalihan empat pulau tersebut adalah inkonstitusional, dan melanggar UU Darurat No. 7 Tahun 1956 yang secara tegas mengatur batas wilayah Provinsi Aceh.

  2. Tindakan ini bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 dan UUPA No. 11 Tahun 2006, yang menjamin keistimewaan serta batas wilayah Aceh.

  3. Keputusan ini mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, sejarah, dan aspirasi rakyat Aceh, serta berpotensi menimbulkan instabilitas geopolitik dan sosial.

Tuntutan

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  • Pengembalian empat pulau tersebut ke dalam administrasi Provinsi Aceh.

  • Pemeriksaan hukum dan politik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi batas wilayah.

  • Dilakukannya Judicial Review terhadap kebijakan atau peraturan yang menyebabkan terhapusnya pulau-pulau Aceh.

  • Revisi dan pemutakhiran peta nasional yang merujuk pada ketetapan hukum yang sah dan berpihak pada keadilan sejarah.

“Pancasila bukan topeng penguasa. Pancasila adalah janji suci Republik ini untuk berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan kedaulatan rakyat,” ujar Edi menegaskan.

“Aceh bukan objek administrasi. Aceh adalah subjek sejarah. Empat pulau itu adalah bagian dari tubuh kami — dan kami akan terus melawan segala bentuk perampasan atas nama negara,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan:
“Hidup Aceh. Hidup Rakyat. Lawan Perampasan Wilayah.”

(red)

Berita Terkait

Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang.
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang.
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
Dukung Disabilitas dan Lansia, PLN Nyalakan Harapan di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Kapolsek Bambel Turun Langsung Tangani Banjir, Tinjau Tanggul Jebol dan Bantu Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala

Berita Terbaru

error: Content is protected !!